Bawaslu Bentuk Patroli Siber untuk Awasi Kampanye Pilkada di Media Sosial
"Kami Bawaslu akan membentuk tim siber di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota," kata anggota Bawaslu
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Republik Indonesia mempertimbangkan membentuk patroli siber di setiap kabupaten/kota.
Upaya pembentukan patroli siber dilakukan mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) untuk mendukung pengawasan kampanye di media sosial.
Baca: Antisipasi Memanasnya China-India dan di Laut China Selatan, TNI AL Siagakan Kapal Perang
"Kami Bawaslu akan membentuk tim siber di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota," kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, seperti dilansir laman Bawaslu RI, Jumat (19/6/2020).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tak mengatur larangan kampanye di medsos.
Menurut dia, larangan kampanye secara umum diatur hanya pada Pasal 69 Undang-Undang Pilkada. Hal itu sangat berbeda dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang banyak mengatur soal kampanye melalui medsos.
Sehingga, kata dia, jika ditemukan pelanggaran lain misalnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka diteruskan kepada pihak lain yang berwenang misalnya kepolisian.
"Dalam melakukan tugas, Bawaslu terikat undang-undang yang terkait, misalnya untuk pemilihan kepala daerah Bawaslu bekerja sesuai UU Pilkada," ucapnya.
"Ada kemunduran di UU Pilkada (jika dibandingkn dengan UU Pemilu,-red) terkait kampanye di sosial media dan hal itu perlu menjadi awareness" kata dia.
Selain itu, di Peraturan KPU (PKPU) Pilkada pada saat bencana tidak membatasi kampanye melalui daring.
Hanya ada pembatasan rapat umum untuk Pemilihan Gubernur boleh dilakukan dua kali dan satu kali untuk Pemilihan Walikota/Bupati.
Meskipun peran Bawaslu diharapkan melakukan fungsi pengawasan dan penindakan selama pesta demokrasi rakyat itu, tetapi kewenangannya terbatas hanya di Pasal 69 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Atas dasar itu, dia menambahkan, kerja sama Bawaslu dengan pihak Kepolisian diperlukan untuk melakukan penindakan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang terkait undang-undang lain.
"Sehingga proses pelaporan (pelanggaran,-red) kepada platform medsos bisa segera di-'take down' dengan cepat," tambahnya.
Untuk diketahui, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.
Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020.
Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Baca: Komisi VIII Belum Setujui Keputusan Menag soal Pembatalan Ibadah Haji 2020
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.
Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.