Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum

Terawan mengatakan masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup untuk menghindari potensi penularan Covid-19.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenkes Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum
TRIBUN/HO
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.

Terawan mengatakan masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup untuk menghindari potensi penularan Covid-19.

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19," ujar Terawan melalui keterangan tertulis, Jumat (19/6/2020).

Baca: Sempat Jadi Sosok Kontroversi di Awal Mewabahnya Virus Corona, Menkes Terawan Kini Jarang Muncul

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan sejenisnya, Mall atau pertokoan dan sejenisnya, Hotel atau penginapan atauhomestay atau asrama dan sejenisnya, rumah makan atau restoran dan sejenisnya.

Lalu sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun atau terminal atau pelabuhan atau bandar udara, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan atau rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, jasa penyelenggaraan event atau pertemuan.

Baca: Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Disiplin Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan Malang

"Ruang lingkup protokol kesehatan ini meliputi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat dan fasilitas umum dengan memperhatikan aspek perlindungan kesehatan individu dan titik-titik kritis dalam perlindungan kesehatan masyarakat, yang melibatkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta masyarakat pengguna," sebut surat tersebut.

Berita Rekomendasi

Dalam surat tersebut, protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum.

Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Baca: Kemenkes Kembangkan Laboratorium Uji Spesimen Covid-19, Total 139 Buah

Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan atau aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor).

Serta lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya.

Dalam penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas