KontraS Minta Majelis Hakim Beri Pertimbangan Hukum Cari Aktor Intelektual Penyerangan Novel
Amicus Curiae adalah seorang, yang bukan merupakan pihak di suatu kasus dan mungkin atau mungkin tidak diminta suatu pihak dan yang membantu pengadila
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyerahkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Amicus Curiae adalah seorang, yang bukan merupakan pihak di suatu kasus dan mungkin atau mungkin tidak diminta suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan isu-isu di kasus itu.
Staf Advokasi KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan letak kedudukan subjek yang menyertakan amicus curiae tidak memiliki kaitan dengan para pihak yang bersengketa di dalam pengadilan.
Selain menyoroti soal tuntutan, dia meminta Majelis Hakim mempertimbangkan dan memutus perkara memperhatikan kalau penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan erat kaitannya dengan pekerjaan sebagai penyidik KPK.
"Memohon majelis hakim tidak ragu membuat putusan diluar dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).
Baca: Penjelasan Novel Baswedan saat Ditanya Najwa Shihab Alasan Kulitnya Tak Terbakar oleh Air Keras
Dia meminta Majelis Hakim mengungkap motif, sekaligus memberikan pertimbangan adanya aktor intelektual yang harus diungkap aparat penegak hukum dibalik peristiwa ini.
Selain itu, dia meminta Majelis Hakim memberikan pertimbangan dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta peristiwa yang sesungguhnya, dengan melihat peristiwa yang dialami Novel Baswedan adalah upaya percobaan pembunuhan berencana.
"Kasus ini bukan semata-mata dendam pribadi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU,” ujarnya.
Atas dasar itu, dia mengharapkan, agar Majelis Hakim menganulir pembelaan hukum dari Divkum Mabes Polri sebab perbuatan yang dilakukan para terdakwa bukan dalam rangka kepentingan tugas.
Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.