Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Era Agus Rahardjo Tak Pernah Terbitkan Justice Collaborator untuk Nazaruddin

Saut Situmorang, mengklarifikasi bahwa pihaknya tak pernah menerbitkan jc untuk Nazaruddin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Era Agus Rahardjo Tak Pernah Terbitkan Justice Collaborator untuk Nazaruddin
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Muhammad Nazaruddin 

Rika melanjutkan, selain surat keterangan yang diberi KPK, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider sebesar Rp1,3 miliar.

Oleh karenanya Nazaruddin mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama 2 bulan Remisi Khusus Idulfitri tahun 2020.

"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," tegas Rika.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas