Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Era Agus Rahardjo Tak Pernah Terbitkan Justice Collaborator untuk Nazaruddin

Saut Situmorang, mengklarifikasi bahwa pihaknya tak pernah menerbitkan jc untuk Nazaruddin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Era Agus Rahardjo Tak Pernah Terbitkan Justice Collaborator untuk Nazaruddin
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Muhammad Nazaruddin 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik soal penerbitan status justice collaborator (JC) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mencuat usai yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin, Minggu (14/6/2020).

Salah satu pimpinan KPK era Agus Rahardjo, Saut Situmorang, mengklarifikasi bahwa pihaknya tak pernah menerbitkan jc untuk Nazaruddin.

Saut menjelaskan, surat keterangan yang dikeluarkan pimpinan KPK waktu itu ialah surat keterangan bekerja sama.

Kata dia, surat keterangan bekerja sama berbeda dengan JC.

Baca: Pemberian Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin Tak Disyaratkan Rekomendasi KPK

Baca: Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Dapat Remisi 49 Bulan

Baca: Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Dapat Remisi 49 Bulan

"Pada 9 Juni dan 21 Juni 2017 KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin [bukan JC] karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi , jadi yang diberikan surat keterangan bekerja sama," jelas Saut saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2020).

Adapun, syarat utama seorang mendapatkan JC yakni bukan merupakan pelaku utama dan membuka atau memberi keterangan sehingga kasusnya berkembang pada peran pihak lain.

Berita Rekomendasi

Dalam pemberian JC pun dilakukan setelah adanya masukan dari jaksa penuntut, penyidik, pimpinan KPK, dan lainnya.

Hal yang paling utama, jelas Saut, JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan saat akan diputuskan oleh majelis hakim.

Sementara, surat keterangan bekerja sama yang diberikan KPK saat perkara hukum Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti sebelumnya menegaskan dua surat keterangan yang dikeluarkan KPK merupakan JC.

Menurut Rika, status JC untuk Nazaruddin juga sudah ditegaskan pimpinan KPK.

"Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa. Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi," ujar Rika dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).

Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34.

Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

Rika melanjutkan, selain surat keterangan yang diberi KPK, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider sebesar Rp1,3 miliar.

Oleh karenanya Nazaruddin mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama 2 bulan Remisi Khusus Idulfitri tahun 2020.

"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," tegas Rika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas