KPK: Tidak Ada Relaksasi Penegakan Tindak Pidana Korupsi di Masa Pandemi Covid-19
Nurul menegaskan pihak komisi anti rasuah itu tidak melakukan relaksasi penegakan hukum pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menegaskan pihak komisi anti rasuah itu tidak melakukan relaksasi penegakan hukum pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
"Tidak benar ada relaksasi penegakan tindak pidana korupsi masa pandemi. Kami tetap bekerja per 2020 mulai dari Januari-Juni," kata dia, pada sesi diskusi online, Relaksasi Korupsi Ditengah Pandemi? Adakah?, Jumat (19/6/2020).
Berdasarkan data penindakan KPK, kata dia, pada 2020 mulai dari Januari-Juni 2020, untuk case building terdapat total 50 perkara dan untuk non casebuilding terdapat total 27 perkara.
Baca: Faktor Pemicu Kasus Positif Virus Corona di Indonesia Capai Rekor 1.331 Kasus dalam Sehari
Adapun data eksekusi, jumlah perkara eksekusi badan 63 perkara, jumlah orang yang dieksekusi 76 orang, jumlah penagihan dan pembayaran uang pengganti dan denda 67 berita acara, eksekusi putusan non aset 87 berita acara, dan pelaksanaan kegiatan tiga kegiatan.
"KPK bertanggungjawab dan menjadi bagian aparat negara yang memiliki fungsi mengontrol, memastikan supaya tidak ada tindak pidana korupsi," ujarnya.
Baca: KPK Minta Masyarakat Melapor Jika Temukan Penyelewengan Bansos Untuk Kepentingan Pilkada
Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah dan DPR RI menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Baca: KPK Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Bansos Disalahgunakan untuk Kepentingan Pilkada
Dia memahami pengambilan kebijakan di masa pandemi Covid-19 dilakukan untuk menyelamatkan anak bangsa dan mencegah penularan virus. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penegakan hukum.
"KPK sangat tanggap dan mengambil langkah-langkah," tambahnya.