KPK Eksekusi Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI ke Lapas Sukamiskin
Sendy selanjutnya, kata Ali, akan menjalani pidana badan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung selama 3 tahun
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana Sendy Pericho ke Lapas Sukamiskin, Kamis (18/6/2020) kemarin.
Eksekusi dilakukan setelah kasus suap yang menjerat Sendy berkekuatan hukum tetap alias inkraht.
Baca: Komisi VIII DPR akan Rapat Kembali Kaji Legal Standing Pembatalan Haji
Sendy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberikan uang Rp350.000.000 kepada jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta dan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.
"Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 173/Pid.Sus/2020 tanggal 12 Juni 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).
Sendy selanjutnya, kata Ali, akan menjalani pidana badan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung selama 3 tahun dan 6 bulan di kurangi selama berada dalam tahanan.
Adapun suap yang diberikan Sendy bertujuan agar mengupayakan tuntutan ringan terhadap perkara Hary Suanda selaku terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
Baca: Dinas SDA DKI Diminta Prioritaskan Pagu APBD Tangani Banjir Rob dan Tanggul Bocor
Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap advokat bernama Alfin Suherman selaku pengacara Sendy.
Alfin divonis penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan, karena dinilai terbukti ikut melakukan suap dalam perkara ini.