Tawa Para Pengunjung Kala Jaksa Sebut Seluruh Negara Dunia Harus Mendaftarkan Diri ke Sunda Empire
Suara tawa tampak terdengar dari sejumlah pengunjung sidang yang mendengarkan dakwaan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga tersangka kasus pembuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020) kemarin.
Sidang digelar secara virtual. Jaksa, hakim, dan pengacara berada di ruang sidang.
Ketiga terdakwa tetap berada di tahanan Mapolda Jabar.
Ketiganya tersambung ke ruang sidang secara teleconference lewat aplikasi Zoom.
Rangga Sasana mengacungkan dua jempolnya saat disapa hakim.
Pantauan Tribun di layar monitor, ketiga terdakwa mengenakan baju putih.
Agenda sidang perdana dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar, yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif dan Sukanda.
Dalam sidang dakwaan, jaksa membacakan sejarah Sunda Empire bermula dari cerita Alexander The Great hingga Kerajaan Siliwangi.
Bahkan, jaksa juga menyebut puluhan negara masuk dalam kekuasaan Sunda Empire.
Baca: Guru Diminta Tak Perlu Paksakan Penuntasan Kurikulum di Masa Pandemi
Dakwaan dibacakan bergiliran.
Jaksa Ahmad Rasidin Kartono yang membacakan dakwaan tampak berkeringat sehingga kemudian dakwaan dibacakan oleh rekannya, M Afif.
"Seluruh negara yang ada di dunia harus mendaftarkan diri ke Sunda Empire," ujar Afif.
Suara tawa tampak terdengar dari sejumlah pengunjung sidang yang mendengarkan dakwaan.
Tidak hanya itu, panitera yang ada di belakang hakim juga tampak tersenyum.