Tawa Para Pengunjung Kala Jaksa Sebut Seluruh Negara Dunia Harus Mendaftarkan Diri ke Sunda Empire
Suara tawa tampak terdengar dari sejumlah pengunjung sidang yang mendengarkan dakwaan.
Editor: Dewi Agustina
"Para terdakwa mengakui bahwa kekaisaran Sunda Empire ini tidak pernah ada sejarahnya namun saat pertemuan dengan pengikut Sunda Empire di Bandung pada 29 Maret 2019, terdakwa menyampaikan soal rencana Sunda Empire membangun tatanan dunia baru," ujar Afif.
Kemudian, pidato Nasri Banks itu disebarkan dan viral hingga membuat keonaran.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.
Baca: Kuasa Hukum Tegaskan Geprek Bensu Tetap Milik Ruben Onsu, Akui Punya Sertifikat Sejak 2015
Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Selama ini, Rangga Sasana mengklaim diri sebagai Sekretaris Jenderal, Nasri Banks sebagai Perdana Menteri dan Rd Ratnaningrum sebagai ratu dari Sunda Empire.
Jelang sidang, tampak ada seorang pria memakai baret hitam dengan logo bintang empat.
Dia juga memakai jaket loreng, pangkat bintang empat.
Di nama tertulis Daden dan di kanan tertulis SLW. Sama seperti saat Rangga Sasana sering gunakan.
Pantauan Tribun, sejak pertama masuk ke area pengadilan, seorang teman Daden tampak merekam Daden memasuki pengadilan.
Baca: Panggil Warganet Pengunggah Guyonan Gus Dur, Mabes Polri Minta Polres Sula Lebih Teliti
Saat ditanya, dia bernama Daden Deniswara (45).
Dia datang bersama dua orang temannya.
"Saya sebagai jenderal bintang empat datang kesini untuk mengawal sidang ibu dan bapa (Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum)," ujar Daden di selasar ruang sidang.