Alasan Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka: Dia Perantara
Uang yang diantarkan Taufik itu merupakan pemberian Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Menurut Imam, Taufik semestinya juga dijadikan tersangka karena berperan sebagai orang yang mengantarkan uang dari Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.
Baca: Mendagri Paparkan Dampak Positif Pilkada Langsung, Batu Loncatan Berkiprah di Tingkat Nasional?
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Taufik Hidayat yang merupakan mantan atlet bulu tangkis itu memang sempat mengakui menjadi perantara pemberian uang Rp1 miliar kepada Imam, yang kala itu menjabat sebagai Menpora.
Posisi Taufik ketika itu adalah Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017.
Uang yang diantarkan Taufik itu merupakan pemberian Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima
Tommy Suhartanto.
Imam sendiri bersikeras dirinya tak pernah memerintahkan siapa pun untuk meminta uang kepada sejumlah sumber, termasuk kepada Taufik.
Imam juga mengaku tidak mengetahui aliran uang tersebut, termasuk uang Rp 1 miliar dari Taufik.
"Terhadap tuntutan bahwa saya telah menerima beberapa pemberian, seperti dari Supriyono senilai Rp 400 juta, dari Taufik Hidayat Rp 1 miliar, Lina Nurhasanah Rp 2 miliar untuk Budi Pradono, saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah memerintahkan, apalagi meminta kepada dan untuk siapa pun," kata Imam saat membacakan nota pembelaan
atau pleidoi dalam persidangan yang digelar melalui video telekonferensi, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
"Akan tetapi, ternyata mereka mengalokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis. Saya tidak pernah tahu uang-uang tersebut mengalir. Barulah setelah saya jadi tersangka saya mengetahui itu. Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" imbuhnya.
Imam lantas mempertanyakan cara pandang yang digunakan untuk menjeratnya sebagai tersangka.
Menurutnya, Taufik seharusnya juga dijadikan tersangka walaupun tidak tahu soal aliran dana tersebut.
"Demikian juga tentang uang Rp 1 miliar yang diterima Taufik Hidayat. Sampai persidangan ini selesai, saksi Miftahul Ulum dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut," ucap Imam.
"Begitupun dengan saksi lainnya, bukti, dan petunjuk, tidak ada yang menegaskan tentang hal itu. Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas, sehingga saya yang sudah dinyatakan dan bertanggung jawab secara pidana?" kata Imam.
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika, Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.