Anwar Budiman, Sosok Pengacara 'Berkaki' Tiga
Satu kaki berpijak di ranah buruh, satu kaki lain menapak di industri atau perusahaan, dan satu kaki lainnya lagi berdiri tegak di ranah pendidikan.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
Kedua, lanjut Anwar, pasal yang menyatakan bahwa pemutusan hubugan kerja (PHK) bisa dilakukan dengan sebuah kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja, kecuali kesepakatan tidak terjadi maka penyelesaiannya berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.
"Artinya dari dua pasal yang baru saja, sudah jelas bahwa negara kurang memberikan perlindungan kepada waraga negaranya (pekerja/buruh)," papar pendiri dan pemilik firma hukum Law Firm Dr Anwar Budiman & Partners ini.
Baca: China Penjarakan 2 Orang Kanada, Dituduh Mata-mata dan Curi Rahasia Negara
Sementara itu, di ranah pendidikan, sebagai dosen atau tenaga pengajar, Anwar tentu saja harus menjunjung tinggi dan memegang teguh idealisme.
Namun, di sini Anwar juga harus dapat mengembangkan bahkan menciptakan teori baru, sehingga tak akan ada lagi kesenjangan yang terlalu lebar antara teori dan praktik. Anwar harus berorientasi pada "link and match".
Sebagai dosen sekaligus aktivis perburuhan dan praktisi hukum, Anwar sudah berhasil menelurkan tiga buku, yakni "Hubungan Industrial" (Industrial Relation), "Hukum Ketenagakerjaan" (Labour Law), dan "Pembangunan Hukum Nasional" (National Law Building).