Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Putusan Hakim 11-12 Tuntutan Jaksa, Novel Baswedan: Saya Hanya Bisa Diam

Kini nasib Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis--dua penganiaya Novel Baswedan--ada di 'palu' majelis hakim.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jika Putusan Hakim 11-12 Tuntutan Jaksa, Novel Baswedan: Saya Hanya Bisa Diam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menuntut dua terdakwa penganiaya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan 1 tahun penjara.

Kini nasib Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis--dua penganiaya Novel Baswedan--ada di 'palu' majelis hakim.

Andai kata hasil putusan hakim 11-12 atau tidak jauh dari tuntutan JPU, maka Novel Baswedan sebagai korban tidak bisa berbuat apa-apa.

Baca: Wawancara Eksklusif Novel Baswedan: Saya Yakin Pelaku Sebenarnya Sedang Gemetaran

"Sebagai korban saya tidak bisa apa-apa," kata Novel ketika berbincang dengan Tribun Network di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Novel memahami bahwasanya dalam sistem peradilan pidana itu mengharuskan kepentingan korban diwakili oleh JPU. Namun ia tak mendapatkannya.

Baca: Ahmad Dhani Bandingkan Kasusnya dengan Novel Baswedan: Padahal Saya Tidak Mencelakai Siapapun

"Apakah saya bisa banding? Tidak bisa. Saya bisa protes dengan melalui mekanisme formal? Tidak bisa. Saya hanya bisa diam," katanya.

Berita Rekomendasi

Jika saja putusan majelis hakim nantinya tak berbeda jauh dengan tuntutan JPU, Novel sama sekali tidak mengisyaratkan bakal bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau pun seumpama saya memilih untuk bersurat, faedahnya apa? Bukankah disampaikan, bahkan tahapan segala permasalahan yang terjadi, kejanggalan yang vulgar, yang terang-terangan, itu kami selalu menyampaikan protes dengan terbuka," tegas dia.

Baca: Penjelasan Novel Baswedan saat Ditanya Najwa Shihab Alasan Kulitnya Tak Terbakar oleh Air Keras

Novel hanya dapat berharap kalau negara mengetahui ada kejanggalan di dalam kasusnya.

Saat ini ia cuma dapat legawa, menerima apapun yang sudah terjadi pada dirinya, termasuk keputusan hakim saat memutus nanti.

"Tapi proses penegakkan hukum yang berantakan, yang porak poranda, itu tidak boleh dibiarkan. Kenapa? Kepentingan negara untuk membangun masyarakat, membangun negara, yang paling mendasar adalah membangun penegakkan hukum," ujar Novel.

Tidak minta maaf

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan bahwa kedua penganiayanya, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak pernah meminta maaf.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hanya menuntut Rahmat dan Ronny 1 tahun penjara karena kedua terdakwa sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

"Yang pertama soal faktanya dulu. Katanya minta maaf, belum pernah tuh. Jadi fakta itu tidak benar," ucap Novel ketika berbincang dengan Tribun Network di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/6/2020).

Baca: Novel Baswedan: Saya Yakin Pelaku Sebenarnya Sedang Gemetaran

Saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020), JPU Ahmad Patoni mengatakan "dituntut hanya 1 tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi kepolisian, institusi Polri itu tercoreng."

Baca: KontraS Minta Majelis Hakim Beri Pertimbangan Hukum Cari Aktor Intelektual Penyerangan Novel

Namun Novel mengatakan, baik ia maupun keluarganya merasa tidak pernah menerima permintaan maaf tersebut.

"Kepada saya tidak pernah, kepada keluarga saya juga tidak pernah. Kalau saya masih hidup mestinya sama saya dong ha-ha. Kalau saya sudah meninggal baru [minta maaf] sama keluarga," katanya.

Kemudian mantan anggota Polri itu juga menyangsikan kedua terdakwa telah menyesali perbuatannya.

"Terus yang kedua dibilang menyesali. Masa iya? Kita lihat dipersidangan dia teriak-teriak, memaki-maki. Ini masa menyesali? Definisi menyesali ini mesti dipelajari lagi. Begitu juga dengan pertimbangan dinas di kepolisian. Harusnya itu jadi pemberatan," tutur Novel.

Baca: Penjelasan Novel Baswedan saat Ditanya Najwa Shihab Alasan Kulitnya Tak Terbakar oleh Air Keras

Seharusnya, menurut Novel, latar belakang Rahmat dan Ronny sebagai anggota Polri justru memperberat tuntutan yang diberikan Jaksa.

"Orang yang mengerti hukum, yang tugasnya mengayomi masyarakat, termasuk juga mengayomi aparat, gitu ya, justru malah menyerang. Ini bukan jadi hal yang meringankan, tapi memberatkan. Jadi kalau itu jadi pertimbangan, aneh ya, kok dibolak-balik," kata Novel.

JPU Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jadi gini Pasal 355 [dakwaan primer] dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai tapi hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang yaitu Novel Baswedan, alasannya dia [Novel] lupa dengan institusi, menjalankan institusi [Polri]," kata Patoni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas