Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Heran Ada Jenderal Polisi Bintang 2 Ikut Membela Terdakwa

Novel Baswedan merasa heran ketika ada jenderal polisi bintang dua menjadi pengacara dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada dirinya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Novel Baswedan Heran Ada Jenderal Polisi Bintang 2 Ikut Membela Terdakwa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa heran ketika ada jenderal polisi bintang dua menjadi pengacara dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada dirinya.

Diketahui, tim kuasa hukum dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, berasal dari Divisi Hukum Polri yang diketuai oleh Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Alumni Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 1993 ini sebelumnya menjabat Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya menggantikan Krishna Murti pada Agustus 2016.

Saat menjabat Dirkrimum Polda Metro Jaya, Rudy menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Namun, tersangka kasus ini baru dimunculkan saat ia tak lagi menangani kasus tersebut, yakni saat Dikrimum Polda Metro dijabat Suyudi Ario Seto.

"Saya juga agak heran. Yang pertama, kasus ini kalau benar bahwa dia adalah berbuat menyerang saya. Yang aparatur sedang bekerja, ini kan' memalukan institusi [Polri]. Dan ini dibela, ok kalau dibela itu memang haknya dia katanya," kata Novel ketika berbincang dengan Tribun Network di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Novel mencontohkan kasus yang bisa saja menjerat anggota Polri, seperti polisi yang kena kasus narkoba.

BERITA REKOMENDASI

Menurut dia, tidak banyak anggota Polri yang sampai dibela seorang jenderal.

"Tapi kalau diaturannya yang saya dengar diperaturannya disebutkan bahwa kalau kaitan dengan tugas. Kalau serang saya kan' bukan tugas. Yang kedua kita lihat lagi, yang ngebela jenderal loh, turun langsung," katanya.

Novel bisa memaklumi sesama anggota Polri berkewajiban menjaga nama baik institusi.

Namun ia mempertanyakan kenapa kasus yang menjerat Rahmat dan Ronny sangat diperhatikan.

Apa lagi, ia menggarisbawahi, ketika tim divisi hukum Polri menyebut bahwa kerusakan pada mata kirinya disebabkan akibat salah penanganan.


"Kalau dilakukannya membabibuta begitu justru malah mencemarkan nama baik Polri. Contohnya begini, dalam pembelaan disebutkan bahwa mata kiri saya sakit karena salahnya penanganan.

Kata-kata itu, salah penanganan, harus berbasis ilmu pengetahuan. Contohnya begini, kalau ada orang kakinya patah, dan patahnya tidak bisa disambung," tutur Novel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas