Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Heran Ada Jenderal Polisi Bintang 2 Ikut Membela Terdakwa

Novel Baswedan merasa heran ketika ada jenderal polisi bintang dua menjadi pengacara dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada dirinya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Novel Baswedan Heran Ada Jenderal Polisi Bintang 2 Ikut Membela Terdakwa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Jadi kalau pembelaan juga mesti ingat ada hal-hal yang terkait pembelaan, tapi menjaga nama baik institusi juga penting," ia menambahkan.

Poin lain yang digarisbawahi Novel adalah soal terdakwa yang mengaku menyerang dirinya dengan alasan dendam pribadi, menganggap Novel menyerang institusi Polri. Novel pun tak memercayainya.

"Saya kok tidak percaya ya. Logikanya begini, ini bisa dikonfirmasi dengan Polri. Saya percaya institusi Polri, karena saya sering interaksi apalagi bersama anggota Brimob. Saya pernah beberapa kali berkegiatan operasi bersama anggota Brimob," kata Novel.

Sebagaimana diketahui, Rahmat dan Ronny berasal dari satuan Brigade Mobil (Brimob).

Menurut Novel, anggota Brimob biasanya memiliki idealisme dan disiplin yang baik. Anggota Brimob juga, kata dia, hidup dalam kesederhanaan.

"Anggota Brimob yang hidupnya sederhana, dan saya belum pernah mendengar ada anggota Brimob yang menggunakan kekuasaannya atau kewenangannya untuk korupsi. Karena memang tidak ada. Terus kalau dikatakan dianggapnya saya menyerang segala macam, terus benci, tidak masuk akal," kata Novel.

"Kalaupun ada anggota Polri atau pejabat siapapun dia, yang benci dengan perilaku saya memberantas korupsi. Tentulah dia sedang melakukan itu.

Berita Rekomendasi

Sedang melakukan praktek-praktek korupsi untuk mencari uang dengan jumlah besar, itu pasti benci. Saya bisa memahami kalau itu benci. Dan itu logis," imbuhnya.

Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian, polisi dibolehkan memberi bantuan hukum atau menjadi kuasa hukum anggota polisi lainnya yang berperkara.

Bantuan hukum tersebut menjadi tanggung jawab Kepala Divisi Hukum Polri dengan cara polisi yang berperkara mengajukan permohonan melalui kepala satuan kerja.

Polisi dapat menjadi kuasa hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, dan semua tingkat peradilan.

Diketahui, dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa tak sengaja menyiram air keras hingga mengenai mata Novel.

Terdakwa disebut memiliki motif dendam akibat kasus sarang burung walet yang pernah menjerat Novel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas