Pakar Hukum: Diperlukan Aturan untuk Memangkas Birokrasi yang Hambat Pembangunan Ekonomi
Terlebih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji memandang positif adanya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah.
Menurutnya, RUU Ciptaker sangat baik untuk menghilangkan birokratisasi dan regulasi yang menghambat pembangunan ekonomi selama ini.
Baca: Maruf: Pelayanan Publik yang Optimal Cermin Keberhasilan Reformasi Birokrasi
“Ide RUU Cipta Kerja ini, baik dari sisi hukum maupun ekonomi, adalah melakukan efisiensi regulasi dan menghindari birokratisasi yang menghambat pembangunan ekonomi,” kata Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).
Dia mendukung RUU Ciptaker segera disahkan karena dinilai menjadi kebutuhan regulasi Indonesia. Terlebih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19.
Baca: Bisa Pangkas Jalur Birokrasi, RUU Ciptaker Dinilai Dapat Pacu Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
“Pada masa Covid 19, tentu ini memberikan peluang bagi UMKM yang sangat menjanjikan karena usaha UMKM ini salah satu jenis kegiatan usaha yang tetap bertahan dengan baik dan memiliki signifikan memperkuat jaringan pada level ke bawah menengah masyarakat. UMKM ini salah satu sokoguru perekonomian nasional yang tetap harus dikembalikan,” ucapnya.
Meski demikian, akademisi ini menilai untuk penerapan RUU Ciptaker bisa dilakukan satu atau dua tahun lagi karena Indonesia tengah menghadapi kedaruratan wabah covid-19.
Baca: Bamsoet: Hadapi Krisis Global, Saatnya Kembali ke Ekonomi Pancasila
“Bisa saja masa berlakunya UU ini ditunda pelaksanaanya untuk misalnya 1 atau 2 tahun dan ini butuh kesepakatan dan keputusan politik antara Pemerintah dan DPR,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyepakati pembahasan RUU Cipta Kerja Tujuan produk hukum itu adalah menyederhanakan UU dan peraturan guna menggenjot perekonomian sehingga bisa menumbuhkan investasi sehingga menyerap tenaga kerja.
Baca: Pakar Hukum Tata Negara: Anti Sains Kebijakan Pemerintah Hadapi Pandemi Covid-19
Kendati, penolakan terhadap RUU tersebut sempat muncul dari berbagai pihak. Saat ini, DPR dan Presiden sepakat mencoret isu ketenagakerjaan dari RUU itu, namun pasal-pasal lain tetap dilanjutkan pembahasannya oleh DPR.[]