Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Diminta Lanjutkan Temuan Tentang Penyalahgunaan Wewenang Terkait Kasus Novel Baswedan

Menurutnya Komnas HAM bisa melelaui mekanisme pengajuan pendapat dalam persidangan tersebut

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komnas HAM Diminta Lanjutkan Temuan Tentang Penyalahgunaan Wewenang Terkait Kasus Novel Baswedan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Penyidik Senior Komis Pemberantasan Korupsi(KPK) - Novel Baswedan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Komnas HAM untuk melanjutkan temuan tentang penyalahgunaan wewenang di kepolisian terkait pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Menurutnya Komnas HAM bisa melelaui mekanisme pengajuan pendapat dalam persidangan tersebut.

"Komnas HAM harus melanjutkan temuan awalnya tentang adanya abuse of process atau penyalahgunaan wewenang di kepolisian dengan sebuah pengajuan pendapat kepada pengadilan. Tapi jika waktunya sempit dan tak memungkinkan lagi, maka sebaiknya penyelidikan kasus ini dimulai dari awal melalui sebuah tim pencari fakta yang independen," kata Usman kepada Tribunnews.com pada Minggu (21/6/2020).

Baca: Novel Baswedan Sebut Serangan Terhadap Dirinya Sebagai Upaya Menakut-nakuti

Hal itu karena Usman menilai tuntutan satu tahun dari jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa penyerang Novel yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir banyak meragukan publik.

Menurut Usman keraguan tersebut tidak hanya terdapat pada proses penuntutan namun juga pada substansi tuntutan.

"Sejak awal, proses maupun substansi penuntutan Kasus Novel Baswedan yang berujung dengan tuntutan satu tahun penjara kepada dua orang yang dijadikan terdakwa benar-benar sangat meragukan," kata Usman.

Baca: Komnas HAM: Pilkada Desember 2020 Berisiko Jadi Ajang Penularan Corona

BERITA REKOMENDASI

Karena itu menurut Usman sudah seharusnya jaksa penuntut umum menimbang ulang kembali tuntutan tersebut.

Menurutnya jika ternyata kedua terdakwa dalam kasus penyerangan Novel tersebut bukanlah terdakwa yang sebenarnya sudah sepatutnya jaksa penuntut umum mencabut dakwaan dan tuntutan tersebut.

Selain itu ia pun mendorong agar proses investigasi terhadap kasus tersebut dilaksanakan dengan membentuk tim investigasi yang independen, efektif, dan imparsial.

"Karena itu Jaksa seharusnya menimbang ulang dalam menuntut para pelaku itu. Apa benar mereka yang melakukannya. Kalau bukan, cabut dakwaan itu, tuntutan itu, dan mulai kembali dengan tim investigasi independen pencari fakta. Itu lebih baik daripada menuntut orang dengan keraguan, apalagi jika menuntut orang yang bukan pelaku sebenarnya," kata Usman.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan laporan hasil pemantuan terhadap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Baca: Jokowi Ungkap Tak Terbiasa Rayakan Hari Ulang Tahunnya: Saya Hanya Bisa Ucap Syukur

Salah satu hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan agar Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian segera membentuk tm gabungan.

"Tim gabungan untuk mengungkap fakta, peristwa dan pelaku penyiraman air keras kepada Novel yang terjadi pada 11 April 2017," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Dalam laporan tim pemantauan, Komnas HAM menilai bahwa Polda Metro Jaya bekerja terlalu lama untuk mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel.

Menurut Komnas HAM, ada dua hal yang diduga menyebabkan proses hukum tak kunjung selesai.

Pertama, karena adanya kompleksitas permasalahan. Kedua, adanya dugaan abuse of process atau pelanggaran prosedur.

Laporan hasil pemantauan dan rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada Kapolri melalui Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Ari Dono pada Jumat siang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas