Mami Pemasok Gadis di Bawah Umur kepada Buronan FBI Russ Medlin Raih Untung Rp 20 Juta
Mami itu memasok gadis di bawah umur kepada Russ Medlin sejak Februari 2020 lalu. Dari kejahatannya itu, pelaku telah meraup keuntungan Rp 20 juta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan muncikari pemasok gadis di bawah umur kepada buronan FBI Russ Albert Medlin meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari kegiatannya tersebut.
Yusri mengatakan tersangka yang akrab disapa Mami itu memasok gadis di bawah umur kepada Russ Medlin sejak Februari 2020 lalu.
Dari kejahatannya itu, pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp 20 juta.
"Selama Februari 2020 ini, dia sudah menerima sekitar kurang lebih Rp 20 juta. Dari jasa dia yang diberikan RAM untuk bisa menghadirkan wanita di bawah umur ke tempatnya RAM," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).
Yusri menambahkan, pelaku mengaku kepada pihak kepolisian memasok anak di bawah umur hampir setiap minggu. Kejahatan tersebut telah dilakukannya sejak Februari 2020 lalu.
"Berdasarkan pengakuan setiap minggu dihadirkan sekitar 2 sampai 3 anak di bawah umur dan ini masih terus kita dalami," jelasnya
Dia menuturkan, pelaku juga mengaku baru memasok anak di bawah umur sebanyak 10 orang kepada Russ Medlin.
Baca: Sang Muncikari Pasok 3 Anak di Bawah Umur Setiap Minggu kepada Russ Albert Medlin
Baca: Kakek di Kebumen Mendadak Kejang, Kemudian Meninggal Saat Kencani Perempuan
"Kita tanya berapa korban yang pernah dibawa ke RAM? Sampai saat ini dia mengaku sekitar 10 orang, tetapi kalau kita lihat setiap minggu harus suplai kesana 2 sampai 3 orang kemungkinan bisa lebih," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2202 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap mucikari berinisial A (20) yang diduga pemasok anak di bawah umur kepada buronan FBI sekaligus pelaku pedofilia Russ Albert Medlin. Namun, penangkapan itu nampaknya tidak berlangsung mulus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku yang biasa disebut Mami itu diketahui melarikan diri dari Jakarta saat tahu namanya masuk buronan polisi.
"Semenjak mendengar kabar di media bahwa yang bersangkutan menjadi DPO Polda Metro Jaya. Dia juga mendapat informasi dari temannya yang menyampaikan dia dicari oleh polisi menyangkut masalah adanya WNA yang diamankan di daerah Brawijaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Baca: Dua Tahun Diblokir, Pemerintah Rusia Akhirnya Membuka Akses Layanan Aplikasi Telegram
Baca: Ririn Dwi Ariyanti Sempat Khawatir Jalani Syuting di Masa New Normal
Tempat pelarian diri yang dimaksudkan adalah di daerah Lebak, Majasari, Banten. Namun tidak tanggung-tanggung, pelaku melarikan diri ke arah bukit yang jaraknya sekitar 4 jam dari Kecamatan Majasari.
"Memang saat mau dilakukan penangkapan dia sempat melarikan diri ke atas bukit. Dari kecamatan itu naik ke atas sekitar 4 jam. Dia berada di satu bukit disana," ungkapnya.

Yusri mengatakan pelarian yang bersangkutan pun akhirnya terendus oleh pihak kepolisian. Dia bilang, sang mucikari ditangkap pada Jumat (19/6/2020) tadi siang.
"Sudah kita amankan. A ini yang menyediakan beberapa wanita di bawah umur kepada tersangka. Siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB. Sekarang dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.