Jubir Presiden Sebut Perpres 67/2020 Dorong Penghargaan dan Penghormatan Hak Penyandang Disabilitas
Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia menjelaskan soal diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 67 Tahun 2020
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
![Jubir Presiden Sebut Perpres 67/2020 Dorong Penghargaan dan Penghormatan Hak Penyandang Disabilitas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/staf-khusus-presiden-angkie-yudistia-di-ciputra-artpreneur.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden nomor 67 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Perpres diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan, terbitnya peraturan presiden (perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah langkah progresif Presiden dalam menghormati hak-hak disabilitas di Indonesia.
Baca: FBI Curigai Gelar Juara Dunia Pertama Muhammad Ali
"Ini adalah rambu bagi setiap masyarakat untuk menjadikan penyandang disabilitas sebagai bagian yang layak untuk mendapat hak serta tanggung jawab yang sama dengan masyarakat umum," kata Angkie kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Angkie mengatakan dengan adanya peraturan untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, menjadi motivasi bersama untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.
Baca: Baru Saja Miliki Daerah Berstatus Zona Hijau, Kasus Baru Corona di Jatim Kembali Jadi yang Tertinggi
"Penghargaan diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ucap Angkie.
"Apresiasi ini berhak diterima siapapun baik perseorangan, badan hukum dan lembaga negara, serta penyedia fasilitas publik. Bentuk penghargaan berupa lencana, trofi, piagam, dan penghargaan lainnya," jelasnya.
Diketahui, Perpres itu juga mengatur penghargaan yang diberikan kepada orang perseorangan apabila berjasa dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Penghargaan diberikan kepada orang perseorangan sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria diantaranya yakni memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi penyandang disabilitas.
Baca: Kemendikbud Koordinasi dengan Kemenkominfo Soal Akses Internet untuk Pembelajaran Jarak Jauh
Lalu melakukan advokasi dan dukungan dalam implementasi Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Selain itu, menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan Penyandang Disabilitas; dan/ atau memperjuangkan kesetaraan gender bagi penyandang Disabilitas perempuan dan anak.
Sementara penghargaan diberikan kepada Badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas. Diantaranya mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan hukum swasta. Atau mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
"Menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi; memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi," bunyi Pasal 8 poin a dan b Perpres tersebut.
Sementara penghargaan diberikan kepada penyedia fasilitas publik yang menyediakan fasilitas yang inklusif, mudah diakses, dan bermanfaat bagi penyandang disabilitas.
Di antaranya yakni berupa bangunan gedung, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana komunikasi dan informasi , infrastruktur, dan lingkungan.