Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi, Protokol Kesehatan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disahkan Pemerintah

Protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) telah resmi disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Resmi, Protokol Kesehatan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disahkan Pemerintah
Tribunnews/Jeprima
Pengunjung menikmati wahana bermain di Dunia Fantasi (Dufan), Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi virus corona (Covid-19), kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) telah resmi disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

KMK ini sebelumnya disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait.

Adapun protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.08/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dilansir siaran pers Kemenparekraf, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R. Kurleni Ukar mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama.

“Yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan," kata Kurleni Ukar, Senin (22/6/2020).

Baca: Kementerian PPPA: WFH Membuat Perempuan Korban KDRT Kehilangan Akses Melaporkan

Dalam KMK tersebut beberpa protokol yang diatur antara lain :

- Hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya
- Rumah makan/restoran dan sejenisnya
- Lokasi daya tarik wisata
- Moda transportasi
- Jasa ekonomi kreatif
- jasa penyelenggara event/pertemuan

Berita Rekomendasi

Selain itu tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Selanjutnya, protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.

Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.  

Baca: Kemendikbud Resmi Ringankan Biaya Kuliah PTN dan PTS: Berikut Jenis Skema UKT untuk Perguruan Tinggi

Kehadiran protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19.

Namun demikian, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan Covid-19.  


"Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan," kata Kurleni Ukar.

Wishnutama Mengapresiasi

Sementara itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio mengapresiasi disahkannya protokol kesehatan kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tersebut.

Pengesahan dilakukan melalui satu pintu oleh Menteri Kesehatan agar protokol terharmonisasi dengan kementerian/lembaga lain.

“Protokol kesehatan secara resmi dirilis oleh Kementerian Kesehatan sehingga menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian/lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri melainkan terkoordinasi,” kata Wishnutama.  

Baca: 3 Tahapan Pembukaan Pariwisata di Bali, Berencana Dibuka untuk Turis Asing Bulan September

Kemenparekraf juga telah menyiapkan panduan teknis baik dalam bentuk video ataupun handbook yang mengacu kepada standar global.

Handbook ini merupakan turunan yang lebih detail dari protokol yang baru saja ditandatangani Kemenkes sehingga akan mudah bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakan kegiatannya.
 
"Hal ini sangat penting karena pariwisata adalah bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional. Gaining trust atau confidence adalah kunci dalam percepatan pemulihan, jadi harus sangat diperhatikan dan diimplementasikan," kata dia.  

Ia menekankan pesan Presiden Joko Widodo agar protokol ini dilaksanakan dengan baik dan tidak tergesa-gesa.

"Sehingga nanti pada saatnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dibuka bisa produktif dan tetap aman dari Covid-19. Itu hal yang mendasar dalam arahan presiden," kata Menparekraf.

Pariwisata Bali

Sementara itu Pemerintah Provinsi Bali berencana akan membuka pariwisata pada Juli 2020.

Wisata di Bali terlebih dahulu akan membuka tempat wisata untuk wisatawan lokal terlebih dahulu.

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini menyampaikan hal tersebut dalam Live Streaming "Sosialisasi Kenormalan Baru Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif", Minggu (21/6/2020).

"Rencana Bapak Gubernur, bulan Juli dibuka tapi untuk masyarakat lokal saja di Bali," kata Ida dilansir Kompas.com.

Sementara itu pada Agustus, wisatawan nusantara (wisnus) mulai bisa mengunjungi Bali.

Selanjutnya untuk wisatawan mancanegara (wisman) diharapkan sudah bisa berkunjung ke Bali pada September mendatang.

Akan tetapi Ida menekankan, hal tersebut masih berupa rencana.

Pemprov Bali masih memantau perkembangan kasus Covid-19 di Pulau Dewata.

"Kami harus melihat kurva pasien Covid-19 yang ada di Bali. Seandainya melandai, rencana berjalan seperti yang dicanangkan Gubernur, tapi kalau tidak, tentu saja rencana itu bisa berubah," jelasnya.

ida juga menyebut, Bali sudah selesai menyusun Standar Operasional Prosedural (SOP) Cleanliness, Health, and Safety (CHS) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Ia melaporkan, ada enam poin langkah strategis Pemprov Bali dalam menerapkan protokol CHS dari Kemenparekraf.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas