Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pagu Indikatif 2021 Rp279,5 Miliar, Menteri PPPA Mengaku Belum Cukup

Oleh karena pagu indikatif 2021 dirasa tidak mencukupi, Bintang mengatakan pihaknya mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp156,5 miliar

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pagu Indikatif 2021 Rp279,5 Miliar, Menteri PPPA Mengaku Belum Cukup
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kemen PPPA) mengajukan pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp279,5 miliar.

Hal ini disampaikan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga kepada Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Baca: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Atasi Problem Impor Limbah Sampah Plastik

"Pagu indikatif 2021 Rp279,5 miliar, mengalami kenaikan 2,17 persen dibandingkan pagu awal 2020 sebesar Rp273,6 miliar," ujar Bintang.

Meski pagu indikatif pada tahun 2021 mengalami kenaikan 2,17 persen atau setara dengan Rp5,9 miliar, Bintang mengatakan pagu tersebut masih belum mencukupi bagi kementeriannya.

Menurutnya pertambahan dua fungsi baru dan pelaksanaan tugas di Kemen PPPA perlu diiringi dengan pertambahan anggaran.

Dua tambahan tugas dan fungsi baru yang dimaksud adalah penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; serta penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

BERITA REKOMENDASI

Penambahan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Oleh karena pagu indikatif 2021 dirasa tidak mencukupi, Bintang mengatakan pihaknya mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp156,5 miliar.

Nantinya tambahan anggaran tersebut akan difokuskan sebagai pengembangan kapasitas sumber daya manusia layanan, pengembangan sistem data kekerasan, pengembangan sistem layanan korban, standarisasi unit layanan korban, serta pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan.

"Kami telah mengajukan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp156,5 miliar. Tambahan anggaran tersebut akan kami gunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi baru Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ungkapnya.

Baca: Ayah Tiri Bunuh 2 Bocah di Medan, Diduga Sakit Hati Dibilang Pelit hingga Anak yang Ingin Bapak Baru

Bintang kemudian meminta agar penambahan anggaran yang dimintanya mendapat dukungan dan persetujuan dari Komisi VIII DPR RI.


"Kami memohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR, kiranya dapat menyetujui rancangan rencana kerja 2021 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan memperjuangkan usulan tambahan anggaran," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas