Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Kesampingkan Program Stunting di Masa Pandemik Covid-19

Praktis, kerugian ekonomi yang harus ditanggung akibat beban stunting juga signifikan dan berpengaruh

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Kesampingkan Program Stunting di Masa Pandemik Covid-19
istimewa
Anggota Komisi IX DPR RI, Hj Intan Fauzi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Hj Intan Fauzi meminta pemerintah agar program perlindungan anak Indonesia dari stunting di masa pandemi covid 19 tidak boleh dikesampingkan.

Karena itu, alokasi dana untuk percepatan pencegahan stunting sebagai program prioritas nasional tidak boleh direalokasi dengan alasan apapun.

“Kebijakan merealokasi anggaran stunting, bisa beresiko timbulnya lost generation (generasi hilang) dalam jangka panjang,” ujar Intan dalam webinar bertajuk Lindungi Anak Indonesia dari Stunting di Masa Pandemi Covid-19, yang digelar Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) dan Majelis Kesehatan Pimpinan Pusat 'Aisyiyah di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Baca: Stunting Tetap Jadi Agenda Penting

Baca: Pandemi Covid-19 Dinilai Menghambat Target Penurunan Angka Stunting Nasional

Baca: Ayah, Peran Anda Penting untuk Mencegah Anak dari Stunting

Menurut Intan, persoalan stunting ini tidak boleh dinomorduakan.

Sebab, mengancam produktivitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, karena rentan diserang oleh berbagai penyakit gagal tumbuh yang berpengaruh kepada kemampuan kognitif.

Selain itu, jelasnya, stunting berdampak buruk pada daya saing bangsa.

Praktis, kerugian ekonomi yang harus ditanggung akibat beban stunting juga signifikan dan berpengaruh kepada Produk Domestik Bruto (PDB).

Berita Rekomendasi

“Capaian pendidikan yang rendah dan pendapatan yang rendah akan berdampak pada tingginya angka kemiskinan,” urainya.

Data Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) Kementerian Kesehatan di tahun 2019 sebelum pandemic mencatat sebanyak 6,3 juta balita dari populasi 23 juta balita di Indonesia.

Angka stunting Indonesia berada di urutan ke 4 dunia.

Prevalensi balita stunting di Indonesia pada 2019 yakni 27,7%.

Jumlah yang masih jauh dari nilai standard WHO yang seharusnya dibawah 20 persen.

Di masa pandemi ini lanjut Intan, program nasional penurunan stunting dan penanggulangan gizi buruk tidak mencapai target.

Hal ini sebagai dampak refocusing anggaran Covid 19 yang menyebabkan berkurangnya dana untuk penanganan stunting.

Kondisi ini juga membuat target penurunan angka stunting sebesar 14% pada tahun 2024 akan sulit tercapai.

“Yang jelas, Komisi IX DPR sudah menyetujui percepatan penanganan stunting diperluas ke 260 kabupaten/kota di tahun 2020 dari yang sebelumnya 160 kabupaten/kota pada tahun 2019. Ini wujud nyata dukungan politik DPR terhadap pemerintah,” jelasnya.

Politisi PAN ini mengaku, perhatian pemerintah dalam mengatasi stunting sudah memadai.

Hal ini tertuang dalam PerPres tentang strategi nasional percepatan penurunan stunting.

Disamping itu, juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013, tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan bagi masyarakat Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah juga mencanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kedua program ini merupakan upaya promotif preventif dalam rangka menanggulangi berbagai masalah gizi dan kesehatan dan juga menjadi program andalan pemerintah untuk mencegah stunting serta penyakit yang lain termasuk Covid 19.

Namun masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan informasi gizi dengan baik.

“Secara umum penanganan stunting di sektor kesehatan berkontribusi sekitar 30%. Selebihnya melibatkan berbagai sektor di Kementerian dan Lembaga, yaitu ketahanan pangan, akses air bersih, sanitasi, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan lainnya,” jelasnya.

Komisi IX DPR RI, ujar Intan, peduli dengan kondisi kesehatan rakyat.

Bentuk konkritnya, sikap politik DPR yang terus mendorong Pemerintah untuk merealisasikan Pasal 171 UU No 36/2009 tentang alokasi anggaran Kesehatan sebesar 5% dari APBN.

Saat ini, ujarnya alokasi anggaran untuk penanganan Kesehatan tahun 2020 sebesar Rp 132,2 triliun, naik dari alokasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp 123,1 triliun.

Namun anggaran tersebut tidak hanya dikelola oleh Kemenkes tapi juga K/L bidang kesehatan lainnya termasuk transfer ke daerah.

“Kami di Komisi IX DPR telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 360 Miliar untuk penguatan intervensi paket gizi, serta alokasi dana transfer daerah untuk penanganan stunting sebesar Rp 92,5 Miliar,” terangnya.

Lebih lanjut, Intan menerangkan DPR RI mendukung upaya pemerintah untuk penanganan stunting yang melibatkan multi sektoral.

“Hal ini dibarengi dengan peningkatan kemampuan akses masyarakat terhadap bahan pangan terutama bagi masyarakat miskin harus diprioritaskan oleh pemerintah agar penyelesaian kasus stunting di Indonesia segera terjadi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas