Cara Dapat SIM Gratis dari Polri pada 1 Juli 2020, Ini Syaratnya
Inilah cara dan syarat mendapatkan SIM gratis yang diberikan sejumlah kantor kepolisian pada 1 Juli 2020.
Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
SIM gratis akan diberikan pada warga yang lahir pada 1 Juli.
"Pemohon harus lahir pada 1 Juli dibuktikan dengan menunjukkan e-KTP, surat keterangan sehat, surat lulus ujian serta praktik uji SIM," ujar Kasat Lantas Polres Bateng, AKP Toni Susanto.
Selain itu, ia juga harus lulus di setiap tes untuk mendapatkan SIM.
Dengan demikian, pemohon tetap harus mengikuti semua tahapannya dan lulus di setiap tesnya.
"Jika memang dianggap belum layak, maka SIM-nya belum bisa kita terbitkan, hanya yang lulus di semua tahapan yang SIM-nya bisa kita terbitkan," jelasnya.
Pendaftaran layanan SIM gratiss telah dibuka sejak 10 Juni hingga 26 Juni 2020.
4. Polda Jatim
Selain itu, wilayah Jawa Timur juga menggelar program SIM gratis.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adhitya Panji mengatakan, program SIM gratis di wilayah Jatim juga akan diadakan pada 1 Juli 2020.
“Program ini serentak akan diadakan di seluruh Indonesia pada 1 Juli mendatang,” kata Adithya.
Dikutip dari Kompas.com, selain yang lahir pada 1 Juli, masyarakat yang bisa memanfaatkan program SIM khusus ini, juga melaksanakan proses perpanjangan SIM A dan C mulai 14 Juni hingga 3 Juli 2020.
Untuk mekanisme pelayanannya, Adhitya mengatakan, setiap peserta atau masyarakat yang sudah memenuhi syarat lahir 1 Juli juga harus melengkapi sejumlah persyaratan lainnya.
Mekanisme penerbitan SIM sesuai SOP yaitu dengan melengkapi kelengkapan administrasi sebagai berikut:
- KTP asli
- SIM asli
- Surat keterangan kesehatan
- Surat tes psikologi