Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat SIM Gratis dari Polri pada 1 Juli 2020, Ini Syaratnya

Inilah cara dan syarat mendapatkan SIM gratis yang diberikan sejumlah kantor kepolisian pada 1 Juli 2020.

Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Cara Dapat SIM Gratis dari Polri pada 1 Juli 2020, Ini Syaratnya
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). 

"Untuk pendaftarannya sudah dimulai dan dilakukan di setiap Polres yang ada wilayah Jatim,” ucapnya.

5. Polres Pangkalpinang

Polres Pangkalpinang juga memberikan layanan SIM gratis kepada warga yang lahir pada 1 Juli.

Namun program SIM gratis tidak bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat yang lahir pada 1 Juli.

Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat layanan SIM gratis.

Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Sriyadi mengatakan, layanan SIM gratis ini juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum, dan tukang ojek.

"Pemohon SIM harus melalui rangkaian tahapan dalam pembuatan SIM, serta harus melalui rangkaian tes," kata Kasat Lantas, dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Berita Rekomendasi

SIM gratis juga diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri bagi warga kurang mampu yang terdampak Covid-19.

Selain kelima wilayah ini, ada sejumlah kantor polisi yang telah mengonfrmasi pembuatan SIM gratis bagi warga kelahiran 1 Juli.

Misalnya Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Sangihe, Polres Garut, dan Polres Wajo.

Diketahui, untuk pembuatan SIM A dikenai biaya Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, dan SIM D Rp 50 ribu.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Ari Purnomo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas