Kemenag: 647 Jemaah Telah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengungkapkan jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan 647 orang.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengungkapkan jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan 647 orang.
"Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Muhajirin melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6/2020).
Sementara itu, sekitar 601 jemaah telah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca: Kemenag Buat Aturan Protokol Kesehatan di Pesantren, Jazilul Fawaid: Harus Dibarengi Dengan Bantuan
Jemaah yang telah mendapatkan SPM tinggal menunggu penyaluran dana dari Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
"Dari 647 yang mengajukan, sebanyak 601 sudah terbit SPM nya dari BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," ungkap Muhajirin.
Muhajirin mengungkapkan seluruh rangkaian proses pengembalian dana setoran pelunasan jemaah haji berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten Kota.
Baca: Arab Saudi Batasi Jemaah Haji 2020 Hanya 1.000 Orang
"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.
647 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (124), Jawa Tengah (111), Jawa Barat (99), Sumatera Utara (48), dan Lampung (37).
Ada empat provinsi dengan satu jemaah yang mengajukan permohonan, yaitu: Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.