Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya, Ini Alasannya

Dua tersangka yang dimaksud adalah bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Dua tersangka yang dimaksud adalah bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik memperpanjang masa penahanan Rutan untuk keduanya selama 40 hari terhitung mulai 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka.

Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung KPK Kavling C1 JakartaSelatan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya," ungkap Ali, Senin (22/6).

Baca: KPK Konfirmasi GM Sandiego Hills terkait Pembelian Lahan Makam untuk Nurhadi dan Istrinya

Baca: KPK Selisik Aset dan Pertemuan Istri Nurhadi dengan Beberapa Pihak

KPK menangkap eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, memainkan sejumlah perkara di MA sejak 6 Desember 2019.

Keduanya sempat buron sebelum dicokok kembali pada Senin, 1 Juni 2020 malam di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) serta mendapat duit Rp46 miliar.

Selain itu, KPK juga menjerat Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap.

KPK mengimbau Hiendra menyerahkan diri karena yang bersangkutan masih melarikan diri.

Kamis (18/6) lalu, Rizqi Aulia Rahmi rampung menjalani pemeriksaan oleh KPK.Rizqi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Begitu tiba di mulut pintu Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Rizqi langsung mengisyaratkan tak mau menjawab pertanyaan awak media. "Permisi, permisi," ucap Rizqi.


Terus melangkah sembari membawa tumpukan kertas di tangan kanannya, Rizqi yang memakai masker terus diam ketika awak media memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan.

Alih-alih menjawab pertanyaan jurnalis, Rizqi malah sempat kebingungan mencari jalan menuju halaman depan kantor KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas