Nurhadi Tertangkap
KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya, Ini Alasannya
Dua tersangka yang dimaksud adalah bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Dua tersangka yang dimaksud adalah bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik memperpanjang masa penahanan Rutan untuk keduanya selama 40 hari terhitung mulai 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka.
Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung KPK Kavling C1 JakartaSelatan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya," ungkap Ali, Senin (22/6).
Baca: KPK Konfirmasi GM Sandiego Hills terkait Pembelian Lahan Makam untuk Nurhadi dan Istrinya
Baca: KPK Selisik Aset dan Pertemuan Istri Nurhadi dengan Beberapa Pihak
KPK menangkap eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, memainkan sejumlah perkara di MA sejak 6 Desember 2019.
Keduanya sempat buron sebelum dicokok kembali pada Senin, 1 Juni 2020 malam di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) serta mendapat duit Rp46 miliar.
Selain itu, KPK juga menjerat Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap.
KPK mengimbau Hiendra menyerahkan diri karena yang bersangkutan masih melarikan diri.