Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya, Ini Alasannya

Dua tersangka yang dimaksud adalah bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Salah jalan, mbak, lewat sini," ucap seorang wartawan menunjukkan jalan keluar
untuk Rizqi.

Istri dari Rezky Herbiyono--tersangka dalam kasus ini--terus membisu sampai ia menumpangi mobil kelir hitam yang sudah menunggunya di halaman Gedung Merah Putih KPK. Ini merupakan pemanggilan ulang terhadap Rizqi setelah sebelumnya pada Kamis (11/6) lalu, ia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pada pemeriksaan hari ini tim penyidik berusaha mengonfirmasi dan menggali pengetahuan Rizqi terkait adanya beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan di rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Adapun barang bukti tersebut di antaranya dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, mobil mewah, beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merk terkenal," ungkap Ali.

Namun, kata Ali, saat ini pihaknya belum bisa merinci daftar barang-barang yang telah disita tersebut.

"Mengingat penyidik masih akan kembali mengkonfirmasi kepada sejumlah saksi," kata Ali. (tribun network/ham)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas