Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya, Ini Alasannya

Dua tersangka yang dimaksud adalah bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Istri dari Rezky Herbiyono--tersangka dalam kasus ini--terus membisu sampai ia menumpangi mobil kelir hitam yang sudah menunggunya di halaman Gedung Merah Putih KPK. Ini merupakan pemanggilan ulang terhadap Rizqi setelah sebelumnya pada Kamis (11/6) lalu, ia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pada pemeriksaan hari ini tim penyidik berusaha mengonfirmasi dan menggali pengetahuan Rizqi terkait adanya beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan di rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Adapun barang bukti tersebut di antaranya dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, mobil mewah, beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merk terkenal," ungkap Ali.

Namun, kata Ali, saat ini pihaknya belum bisa merinci daftar barang-barang yang telah disita tersebut.

"Mengingat penyidik masih akan kembali mengkonfirmasi kepada sejumlah saksi," kata Ali. (tribun network/ham)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas