Mahfud MD: Penegakan Hukum di Indonesia Harus Lebih Manusiawi
Mahfud MD, meminta aparat penegak hukum melakukan pendekatan restorative justice pada saat menegakkan hukum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menkopolhukam), Mahfud MD, meminta aparat penegak hukum melakukan pendekatan restorative justice pada saat menegakkan hukum.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pendekatan restorative justice tersebut dilakukan terhadap mereka yang berupaya mengkritisi pemerintah dengan cara menggelar seminar dan tulisan-tulisan di media sosial.
Hal ini disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia itu di acara Peluncuran Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Update Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2020, yang diselenggarakan Bawaslu RI, Selasa (23/6/2020).
Baca: Mahfud Minta KPK Jangan Banyak Menggantung Kasus
"Beberapa hari lalu, saya bicara dengan presiden, pesan presiden jangan aparat terlalu sensi. Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili. Orang mau webinar dilarang, biarkan saja," kata Mahfud, dalam pidatonya yang disiarkan melalui aplikasi Zoom dan Yotube Bawaslu RI.
"Diawasi saja. Kalau melanggar hukum luar biasa yang dianggap kriminal, tindak."
Baca: Mahfud: Pemerintah Berhasil Kurangi Karhutla
Untuk itu, dia mengingatkan, aparat penegak hukum pentingnya konsep restorative justice.
"Restorative Justice, hukum sebagai alat membangun harmoni. Sesuatu pelanggaran yang tidak meresahkan masyarakat selesaikan baik-baik, sehingga menjadi baik," kata dia.
Dia mencontohkan, tindak pidana seperti melakukan pembunuhan dan menyelundupkan narkoba harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, bagi mereka yang mengkritisi pemerintah melalui menggelar seminar dan kampanye yang terkadang mengutarakan ujaran yang kurang tepat, maka dia menambahkan perlu diluruskan.
"Diluruskan, tetapi pendekatan lebih manusiawi. Jangan terlalu sensi," tambahnya.