Mahfud Minta KPK Jangan Banyak Menggantung Kasus
Bukan hanya di KPK, di Kejaksaan Agung, di Kepolisian banyak perkara dari P19 ke P21, ke P17, P18 sering bolak-balik banyak kasus itu
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa telah bertemu dengan pimpinan lembaga penegak hukum untuk tidak terlalu banyak menggantung perkara.
Hal itu dikatakan Mahfud saat ditanya mengenai pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri, pada Senin, (23/6/2020).
"KPK juga gitu, jangan terlalu banyak menggantung kasus," kata Mahfud usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (23/6/2020).
Menurut Mahfud tidak hanya KPK, di lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan juga banyak kasus yang menggantung.
Ia meminta kasus tersebut segera diselesaikan agar tidak diombang-ambingkan oleh opini.
Baca: Polisi Sudah Periksa 20 Saksi Terkait Aksi Penyerangan dan Pembacokan Kelompok John Key
"Bukan hanya di KPK, di Kejaksaan Agung, di Kepolisian banyak perkara dari P19 ke P21, ke P17, P18 sering bolak-balik banyak kasus itu, kita minta agar Kejagung dan Kepolisian agar kasus itu segera dan memberikan kepastian hukum kalau diproses ya diproses kalau enggak ya enggak," tuturnya.
Mahfud mengatakan bahwa penegak hukum termasuk KPK dalam mengambil tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Baik dari sisi prosedur penanganan maupun substansi perkara.
"Sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat itu aja yang kemarin dan kesepakatannya semua akan lebih profesional bekerja," pungkasnya.