Menteri Teten Akui Banyak UMKM Belum Paham Hak Kekayaan Intelektual
Hak intelektual yang dimaksud di antaranya hak cipta, hak merk, hak indikasi geografis, hak rahasia dagang, hak design, dan lain sebagainya.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
![Menteri Teten Akui Banyak UMKM Belum Paham Hak Kekayaan Intelektual](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-teten-masduki-ukm-nih2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengakui bahwa kebanyakan pelaku UMKM belum memahami nilai ekonomi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Menurutnya, hal ini penting untuk melindungi inovasi dan kreativitas untuk keberlangsungan usaha.
"Pelaku UMKM sebetulnya juga sudah banyak melakukan inovasi produk dan kreativitas sejak lama. Namun sayangnya banyak pelaku UMKM belum punya pemahaman tentang HKI," terang Teten dalam webinar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Baca: Pengusaha Minta Ikut Sertakan Karyawan UMKM Korban PHK ke Program Kartu Prakerja
Teten mengatakan berdasarkan catatan banyak UMKM yang tidak melindungi aset tidak berwujud yakni inovasi dan kreativitasnya sebagai hak kekayaan intelektual.
Hak intelektual yang dimaksud di antaranya hak cipta, hak merk, hak indikasi geografis, hak rahasia dagang, hak design, dan lain sebagainya.
"Sekarang sudah mulai petani kopi memasukan hak indikasi geografis," ucap Teten.
Dia menjelaskan hak kekayaan intelektual menjadi penting untuk terus meningkatkan daya saing dari pada UMKM.
"Justru kekuatan UMKM bukan dari kekuatan modalnya tetapi modal inovasi dan kreativitasnya yang dilindungi," tukas mantan Kepala Staf Kepresidenan RI tersebut.
Untuk itu, Kemenkop UKM menjalin kerjasama dengan Justika.com dan Hukumonline agar pelaku UMKM menyadari pentingnya nilai ekonomi dari hak kekayaan intelektual tersebut.
"Saya kira kerjasama kami memang dalam rangka menyadarkan kita semua betapa pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki para UMKM. Apalagi sekarang anak-anak muda Indonesia penuh kreativitas," kata Teten.
Kemenkop UKM juga dibantu Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedukasi, memberikan fasilitasi dan pendampingan terhadap pelaku UMKM.
"Jika saat ini dipandang masih sulit, kita harus mempermudah prosedur dan kemudahan akses untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya, termasuk tarif agar tidak terlalu mahal untuk UMKM. Mestinya ada affirmative policy-lah, supaya betul-betul terbantu," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.