Pendaftaran PPDB SMA di Jatim Tahap II Jalur Zonasi Dibuka hingga Rabu, 24 Juni 2020
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Jawa Timur Tahap II untuk Jalur Zonasi (SMA) dibuka hingga Rabu, 24 Juni 2020.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Jawa Timur Tahap II untuk Jalur Zonasi (SMA) dibuka hingga Rabu, 24 Juni 2020.
Pendaftaran PPDB SMA Jawa Timur tahap II Jalur Zonasi telah dibuka sejak Senin, 22 Juni 2020, dini hari pukul 00.01 WIB dan akan berakhir pada Rabu, 24 Juni 2020.
Siswa yang melakukan pendaftaran PPDB untuk wilayah Jawa Timur dapat mengunjungi laman ppdbjatim.net
Dikutip dari ppdbjatim.net, pendaftaran PPDB ini dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan, Jalur Prestasi, dan Jalur Zonasi.
Baca: Pengumuman PPDB SMA/SMK Jakarta 2020 Jalur Afirmasi, Bagi yang Lolos Segera Lapor Diri Online
Baca: Akses ppdbsumbar2020.id untuk Daftar PPDB Sumbar 2020, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya
Jalur Afirmasi, Perpindahan, dan Jalur Prestasi sudah berakhir pada Sabtu (20/6/2020) bersamaan dengan berakhirnya waktu pengambilan PIN dan Latihan Pendaftaran Jalur Zonasi.
Sistem PPDB ditutup Minggu, 21 Juni 2020, pukul 12.00-23.30 WIB untuk proses maintenance.
Kemudian PPDB Tahap II untuk Jalur Zonasi (SMA) akan dibuka pada Senin, 22 Juni 2020, mulai pukul 00.01 WIB hingga Rabu, 24 Juni 2020, pukul 23.59 WIB.
Tata cara pendaftaran PPDB di Jawa Timur
Jalur Zonasi (SMA) Termasuk Jalur Inklusi
- Login ke situs ppdbjatim.net menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.
- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.
- Khusus peserta didik jalur Inklusi, menunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Nilai Ujian Nasional Sekolah (SMA)
- Login ke situs ppdbjatim.net menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.
- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.
- Mengunduh bukti pendaftaran.