Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB SMA di Jatim Tahap II Jalur Zonasi Dibuka hingga Rabu, 24 Juni 2020

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Jawa Timur Tahap II untuk Jalur Zonasi (SMA) dibuka hingga Rabu, 24 Juni 2020.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran PPDB SMA di Jatim Tahap II Jalur Zonasi Dibuka hingga Rabu, 24 Juni 2020
https://ppdbjatim.net/
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Jawa Timur Tahap II untuk Jalur Zonasi (SMA) dibuka hingga Rabu, 24 Juni 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Jawa Timur Tahap II untuk Jalur Zonasi (SMA) dibuka hingga Rabu, 24 Juni 2020.

Pendaftaran PPDB SMA Jawa Timur tahap II Jalur Zonasi telah dibuka sejak Senin, 22 Juni 2020, dini hari pukul 00.01 WIB dan akan berakhir pada Rabu, 24 Juni 2020.

Siswa yang melakukan pendaftaran PPDB untuk wilayah Jawa Timur dapat mengunjungi laman ppdbjatim.net

Dikutip dari ppdbjatim.net, pendaftaran PPDB ini dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan, Jalur Prestasi, dan Jalur Zonasi.

Baca: Pengumuman PPDB SMA/SMK Jakarta 2020 Jalur Afirmasi, Bagi yang Lolos Segera Lapor Diri Online

Baca: Akses ppdbsumbar2020.id untuk Daftar PPDB Sumbar 2020, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya

Jalur Afirmasi, Perpindahan, dan Jalur Prestasi sudah berakhir pada Sabtu (20/6/2020) bersamaan dengan berakhirnya waktu pengambilan PIN dan Latihan Pendaftaran Jalur Zonasi.

Sistem PPDB ditutup Minggu, 21 Juni 2020, pukul 12.00-23.30 WIB untuk proses maintenance.

Kemudian PPDB Tahap II untuk Jalur Zonasi (SMA) akan dibuka pada Senin, 22 Juni 2020, mulai pukul 00.01 WIB hingga Rabu, 24 Juni 2020, pukul 23.59 WIB.

Tata cara pendaftaran PPDB di Jawa Timur

Jalur Zonasi (SMA) Termasuk Jalur Inklusi

- Login ke situs ppdbjatim.net menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

Berita Rekomendasi

- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.

- Khusus peserta didik jalur Inklusi, menunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.

- Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Nilai Ujian Nasional Sekolah (SMA)

- Login ke situs ppdbjatim.net menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.

- Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Reguler (SMK) Termasuk Jalur Inklusi

- Login ke situs ppdbjatim.net menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 2 (dua) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 2 (dua) sekolah yang berbeda.

Jadwal PPDB Jalur Zonasi (SMA)

Latihan Pendaftaran: 13-20 Juni 2020

Pendaftaran: 22-23 Juni 2020

Penutupan Pendaftaran: 24 Juni 2020

Pengumuman: 25 Juni 2020

Daftar Ulang: 25-26 Juni 2020

PPDB Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 (SMA) dan Jalur Reguler (SMK)

Pendaftaran: 25-27 Juni 2020

Penutupan Pendaftaran: 27 Juni 2020

Pengumuman: 28 Juni 2020

Daftar Ulang: 29-30 Juni 2020

Baca: Akses ppdb.disdik.jabarprov.go.id untuk Melihat Pengumuman Hasil PPDB Jabar 2020

Baca: LOGIN ppdbsumbar2020.id untuk Daftar PPDB SMA/SMK Sumbar, Simak Tata Cara dan Persyaratannya

Adapun syarat yang berlaku bagi siswa SMA/SMK yang ingin melakukan pendaftaran PPDB Jawa Timur:

Persyaratan untuk SMA

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Persyaratan untuk SMK

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

5. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

Persayaratan khusus:

Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:

- Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
- Tata Busana
- Multimedia
- Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian: Teknologi Konstruksi dan Properti, Teknik Industri
- Farmasi
- Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian/kompetensi keahlian:

  • Seni Patung
  • Seni Musik
  • Seni Karawitan
  • Seni Pedalangan
  • Seni Teater Pemeranan
  • Produksi dan Siaran Program Radio
  • Produksi dan Siaran Program Televisi

Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:

  • Tata Boga
  • Usaha Perjalanan Wisata
  • Perhotelan
  • Spa dan Beauty Therapy
  • Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
  • Teknik Alat Berat

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas