Pilkada Digelar Saat Pandemi Covid-19, Kampanye Model Jalan Santai, Bazar, dan Konser Musik Dilarang
KPU telah menyusun draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam Covid-19.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam Covid-19. Dalam rapat dengan Komisi II DPR dan
Kemendagri, Senin (22/6/2020) kemarin,
Ketua KPU Arief Budiman memaparkan sejumlah larangan bagi partai politik maupun pasangan calon terkait metode kampanye yang tidak boleh dilakukan.
Dalam PKPU yang baru disetujui itu, partai politik atau gabungan partai politik, paslon dan atau tim kampanye dilarang melaksanakan kampanye yang melibatkan kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.
Baca: Kapolda Bengkulu Minta Tidak Ada Lagi Black Campaign di Pilkada 2020
Baca: Isu SARA Diprediksi Tak Akan Laku di Pilkada 2020, Tergeser Kampanye Soal Strategi Perangi Covid-19
Dalam PKPU itu juga menyebut larangan melarang kampanye melalui model kegiatan olahraga seperti gerak jalan santai atau sepeda santai.
"Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, perlombaan, dan kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun," kata Arief.
Namun, beberapa metode kampanye di atas tetap bisa dilaksanakan oleh partai politik atau tim sukses pasangan calon, asal kegiatan dilaksanakan secara virtual.
Sehingga, kegiatan tersebut tidak mengumpulkan orang dalam jumlah banyak untuk menghindari
penyebaran virus korona.
"Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan atau konser musik dan perlombaan, dikecualikan apabila dilakukan melalui media daring," ujar dia.
Pada saat yang sama KPU juga mengeluarkan syarat untuk metode kampanye seperti pertemuan terbatas, debat publik, dan rapat umum.
Ketentuan pertemuan terbatas,antara lain dilakukan dalam ruangan atau gedung tertutup.
Baca: Begini Pelayanan Hak Pilih bagi ODP dan PDP dalam Pilkada Serentak 2020
Baca: KPU Jelaskan 11 Isu Strategis Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi kepada DPR
Peserta kampanye paling banyak 40 (empat puluh) persen dari kapasitas ruangan, pengaturan ruangan dan
tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan.
"Ketentuan debat publik diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; hanya dihadiri oleh Calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja; tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung."
Debat publik juga harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.