Skenario KPU RI untuk Penyediaan APD Bagi Petugas Pemilu
Apabila tidak kunjung dicairkan, maka skenario kedua menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menggelar tahapan verifikasi faktual calon perseorangan pada 24 Juni 2020. Berdasarkan data sampai saat ini tercatat 152 bakal pasangan calon perseorangan yang tersebar di 32 provinsi.
Verifikasi faktual calon perseorangan merupakan salah satu tahapan Pilkada, di mana Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi dokumen kepada mereka yang memberikan dukungan untuk calon perseorangan.
"Besok, sebagaimana tahapan yang sudah disusun di Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, dimulai verifikasi faktual," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di acara Peluncuran Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Update Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2020, yang diselenggarakan Bawaslu RI, Selasa (23/6/2020).
Namun, sampai satu hari sebelum pelaksanaan verifikasi faktual, Arief mengungkapkan anggaran tahap pertama sebesar Rp 941 Miliar yang dijanjikan pemerintah pusat dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian alat pelindung diri (APD) bagi petugas pemilu di lapangan belum kunjung diterima KPU daerah.
Untuk itu, pihaknya sudah menyiapkan skenario apabila sampai besok dana untuk pembelian alat APD itu tidak kunjung diperoleh.
Baca: Webinar Pilkada KPU Sumbar Disusupi Video Porno
"Kemarin sudah rapat pleno persiapan verifikasi faktual. Setiap hari, kami hampir melakukan monitoring perkembangan pelaksanaan tahapan. Kalau sampai besok belum bisa mendapatkan APD, saya buat skenario," kata dia.
Dia menjelaskan, skenario pertama tetap menunggu anggaran dari pemerintah pusat seperti yang sudah dijanjikan.
Apabila tidak kunjung dicairkan, maka skenario kedua menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk dana yang bersumber dari APBD, kata dia, harus ada koordinasi antara pemerintah daerah dengan KPU di daerah tersebut. Atau, menggunakan dana yang tersedia di KPU daerah itu yang masih bisa dialokasikan.
"Kalau belum bisa cair membeli (APD,-red) pakai APBD. Merevisi anggaran (KPU,-red) bersama pemerintah daerah. Atau revisi internal (KPU,-red). Ada anggaran yang bisa dilakukan revisi," tuturnya.
Baca: Tiara Andini Cantik Bak Barbie di Pemotretan Terbaru Bareng FD Photography, Intip Foto-fotonya
Skenario ketiga adalah melalui mekanisme hibah, seperti yang diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pendanaan Pilkada 2020.
"Kalau APBD tidak bisa, maka kelonggaran atau fleksibilitas di Permendagri 41. Pemda bisa memberi hibah barang," kata dia.
Berdasarkan pemberitaan yang diikuti, dia mengungkapkan, pemda melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, masih banyak mempunyai APD.