Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kelanjutan Sidang Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan: Sudah Terlalu Jauh dari Nalar Saya

Menurut Novel, tanggapan (replik) jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Senin (22/6/2020) kemarin hanya sandiwara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Kelanjutan Sidang Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan: Sudah Terlalu Jauh dari Nalar Saya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Rahmat Kadir meminta kepada Ronny Bugis pun mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara. 

Kemudian Ronny Bugis mengendarai Motor Yamaha Mio GT warna hitam merah miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan yang berlokasi di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara.

Oleh karena itu, Jaksa meyakini kedua terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis mempunyai peran dalam melakukan penyerangan terhadap Novel. 

Bahkan, Ronny Bugis merupakan pelaku yang mengendarai motor saat Rahmat Kadir melihat Novel Baswedan yang baru selesai menjalani salat subuh berjamaah di masjid Al-Ikhsan.

"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menimbulkan ada akibat sengaja, dikategorikan bersama-sama. Ada kesatuan niat antara pelaku walau berbeda tapi ada hubungan satu dan yang lain," tegas Jaksa Satria.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum, Rahmat Kadir Mahulette dinilai merupakan pelaku tunggal penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan

Sementara, Ronny Bugis hanya sebagai alat yang dimanfaatkan Rahmat Kadir dalam melakukan tindak pidana.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa [Rahmat Kadir] mengakui pelaku tunggal dan perbuatan mandiri. Tanpa ada perintah atau rujukan siapapun. Ronny Bugis dipergunakan sebagai alat," kata pengacara kedua terdakwa, Widodo membacakan nota pembelaan, Senin (14/6/2020).

Tim kuasa hukum menegaskan niat perbuatan Rahmat tidak diketahui Ronny Bugis. Karena tidak pernah disampaikan saat hendak melakukan penyiraman.

"Telah terbukti niat terdakwa [Rahmat Kadir] tidak diketahui Ronny karena tidak pernah disampaikan bahkan pada saat kejadian penyiraman," ujar tim kuasa hukum.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berdalih Ronny tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan turut serta bersama-sama dengan Rahmat, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, JPU berpegangan pada tuntutan satu tahun penjara terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Kedua terdakwa dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas