Update Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Pemerintah Pastikan Insentif Segera Cair
Simak Update Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4, Pemerintah Pastikan Insentif Segera Cair.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak update terbaru mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 hingga saat ini masih mengalami penundaan.
Pendaftaran tersebut ditunda karena masih melakukan proses evaluasi dan pembenahan pada gelombang sebelumnya.
Sementara itu, Pemerintah serta manajemen pelaksana program kartu Prakerja juga menghentikan proses pembayaran insentif kepada peserta gelombang 1, 2, dan 3.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id Segera Dibuka! Ini Langkahnya
Baca: Login www.prakerja.go.id untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4, Ada Insentif Rp 3,5 Juta
Namun, Deputi Bidang Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin menegaskan bahwa pihaknya berjanji akan segera mencairkan insentif tersebut pada pekan ini.
Hingga saat ini, terdapat 477.971 peserta yang telah menyelesaikan satu pelatihan dan mendapat sertifikat, tetapi hanya 361.209 peserta yang telah menerima insentif dan sisanya belum dibayarkan.
“Ada beberapa orang yang belum dibayarkan insentifnya. Ini akan kita keluarkan mungkin dalam minggu ini untuk bayarkan insentif tersebut,” ungkap Rudy, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (23/6/2020).
Saat ini pihak manajemen pelaksana tengah meminta persetujuan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk mencairkan insentif kepada peserta yang telah menyelesaikan pelatihan.
Hal itu bertujuan agar pencairan tidak perlu lagi menunggu verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tidak perlu menunggu proses verifikasi pembayaran pelatihan yang menunggu BPKP, tadi pagi kita tetapkan dengan komite mengenai persetujuan insentif yang belum untuk batch 1 sampai 3,” lanjutnya.
Berikut ini syarat dan tata cara pendaftaran Kartu Prakerja, dirangkum Tribunnews.com dari laman resmi prakerja.go.id:
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
1. Calon pemilik Kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun.
3. Penerima kartu Pra Kerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca: Kaji Temuan KPK Soal Biaya Miliaran yang Tak Efisien, Program Kartu Prakerja Evaluasi Besar-besaran
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 4, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya
Pendaftaran Akun Kartu Prakerja
1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki email aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal.
Nantinya, mereka hanya tinggal memilih gelombang melalui akun yang sebelumnya sudah terdaftar.
Pendaftaran Kartu Prakerja
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.
2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".
3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.
4. Klik "Berikutnya".
5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.
6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.
7. Klik "Kirim".
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.
9. Klik "Verifikasi".
10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar.
Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
Klik "Mulai Tes Sekarang".
Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.
13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah) (Kompas.com/Mutia Fauzia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.