Update Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Pemerintah Pastikan Insentif Segera Cair
Simak Update Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4, Pemerintah Pastikan Insentif Segera Cair.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak update terbaru mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 hingga saat ini masih mengalami penundaan.
Pendaftaran tersebut ditunda karena masih melakukan proses evaluasi dan pembenahan pada gelombang sebelumnya.
Sementara itu, Pemerintah serta manajemen pelaksana program kartu Prakerja juga menghentikan proses pembayaran insentif kepada peserta gelombang 1, 2, dan 3.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id Segera Dibuka! Ini Langkahnya
Baca: Login www.prakerja.go.id untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4, Ada Insentif Rp 3,5 Juta
Namun, Deputi Bidang Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin menegaskan bahwa pihaknya berjanji akan segera mencairkan insentif tersebut pada pekan ini.
Hingga saat ini, terdapat 477.971 peserta yang telah menyelesaikan satu pelatihan dan mendapat sertifikat, tetapi hanya 361.209 peserta yang telah menerima insentif dan sisanya belum dibayarkan.
“Ada beberapa orang yang belum dibayarkan insentifnya. Ini akan kita keluarkan mungkin dalam minggu ini untuk bayarkan insentif tersebut,” ungkap Rudy, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (23/6/2020).
Saat ini pihak manajemen pelaksana tengah meminta persetujuan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk mencairkan insentif kepada peserta yang telah menyelesaikan pelatihan.
Hal itu bertujuan agar pencairan tidak perlu lagi menunggu verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tidak perlu menunggu proses verifikasi pembayaran pelatihan yang menunggu BPKP, tadi pagi kita tetapkan dengan komite mengenai persetujuan insentif yang belum untuk batch 1 sampai 3,” lanjutnya.
Berikut ini syarat dan tata cara pendaftaran Kartu Prakerja, dirangkum Tribunnews.com dari laman resmi prakerja.go.id:
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
1. Calon pemilik Kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.