Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal, Rabu 24 Juni 2020 Pukul 15.00 WIB

Simak Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal, Rabu 24 Juni 2020 Pukul 15.00 WIB.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal, Rabu 24 Juni 2020 Pukul 15.00 WIB
kotategal.siap-ppdb.com
Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal, Rabu 24 Juni 2020 Pukul 15.00 WIB 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Kota Tegal untuk jenjang SMP.

Pengumuman hasil seleksi akan dirilis pada hari ini, Rabu 24 Juni 2020 pukul 15.00 WIB melalui laman resmi kotategal.siap-ppdb.com.

Pengumuman tersebut ditujukan untuk semua jalur pendaftaran yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, hingga prestasi.

Baca: Cara Lapor Diri PPDB Jakarta Jalur Afirmasi, Dibuka hingga Rabu, 24 Juni 2020 Pukul 14.00 WIB

Baca: Ditutup Besok, Ini Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA/SMK Jateng 2020, Akses ppdb.jatengprov.go.id

Berikut ini cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Kota Tegal 2020:

1. Akses laman resmi kotategal.siap-ppdb.com.

2. Lalu pilih jalur pilihan saat mendaftar (zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, atau prestasi).

3. Pilih "Seleksi".

Berita Rekomendasi

4. Kemudian klik "Pilih Sekolah", Anda bisa mencari sekolah yang telah dipilih saat mendaftar.

5. Setelah itu, cari nama peserta didik.

Jika peserta didik dinyatakan lolos seleksi, maka jadwal selanjutnya adalah Penarikan Berkas dan Daftar Ulang yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni hingga 8 Juli 2020 pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal, Rabu 24 Juni 2020 Pukul 15.00 WIB
Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal, Rabu 24 Juni 2020 Pukul 15.00 WIB (kotategal.siap-ppdb.com)

Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB SMP Kota Tegal 2020:

1. Pendaftaran menggunakan Sistem Real Time Online, dilaksanakan sekaligus untuk Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi.

2. Calon Peserta Didik Baru diberikan kesempatan 2 (dua) kali mendaftar dengan ketentuan:

- Pendaftaran pertama memilih 2 (dua) sekolah dengan menggunakan salah satu jalur.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas