Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Benny Tjokro Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara

Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eksepsi Benny Tjokro Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara.

Sidang berlanjut setelah Majelis Hakim memutuskan menolak keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau eksepsi atas nama terdakwa kasus korupsi pada PT Jiwasraya yang menjerat Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

"Mengadili keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Rosmina, Ketua Majelis Hakim pada saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).

Baca: Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Kejagung Tidak Cermat di Kasus Korupsi Jiwasraya

Selain menolak eksepsi Benny, Tjokrosaputro majelis hakim juga menolak eksepsi Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan setelah membaca secara seksama surat dakwaan pada pokoknya masing-masing pihak dalam perkara tersebut telah diuraikan perbuatan secara lengkap dan jelas.

"Keberatan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara maka tidak diterima," ujar Rosmina.

Baca: Jaksa Minta Majelis Hakim Lanjutkan Perkara Korupsi Jiwasraya ke Tahap Pemeriksaan

Berita Rekomendasi

Mengingat eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, maka majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara a quo tetap dilanjutkan.

"Melanjutkan perkara atas nama terdakwa dengan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.

Baca: Terdakwa Jiwasraya Bolak-Balik Jalani Rapid Test Covid-19 Ketika Dihadirkan ke Persidangan

Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.

Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Benny Tjokrosaputro Seret Direktur Utama dan Sekretaris Jiwasraya ke Kepolisian

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas