Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Benny Tjokro Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara

Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eksepsi Benny Tjokro Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima 

 Tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro menyeret direktur utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dan sekretaris Jiwasraya Budiono ke pihak kepolisian pada Senin (24/2/2020).

Melalui kuasa hukumnya, Benny Tjokrosaputro melaporkan keduanya ke pusat pengaduan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Masalahnya, Benny keberatan dengan pernyataan petinggi Jiwasraya itu saat memberikan keterangan di rapat dengar pendapat (RDP) di DPR beberapa waktu lalu.

"Beberapa hari lalu ketika dengar pendapat di DPR, Dirutnya menyatakan kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar 13 triliun lebih. Itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro," kata Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Baca: Puan: RUU Ketahanan Keluarga Terlalu Intervensi Ranah Privat Rumah Tangga

Muchtar menyatakan, pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebaliknya, kata dia, pernyataan itu merugikan nama baik kliennya.

"Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan juga nama baik dari klien kami. Karena tidak seperti itu," jelas dia.

Dia menjelaskan, kerugian negara Jiwasraya Rp 13,7 triliun bukanlah sepenuhnya kesalahan dari Benny Tjokrosaputro. Pasalnya, kata dia, banyak emiten yang juga menjadi tempat transaksi saham dengan Jiwasraya.

BERITA TERKAIT

Atas dasar itu, Benny yang saat itu menjadi Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk bukanlah perusahaan satu-satunya yang pernah bertransaksi saham dengan Jiwasraya.

"Bukan hanya klien kami Benny. Jadi sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini. Ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami," jelas dia.

Baca: Selamatkan Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko: Kami Sedang Siapkan Skema Final

Menurutnya, skenario ini ditopangi oleh kekuatan besar di belakang keduanya.

"Skenario yang dilakukan pihak kekuatan besar di luar memang sengaja dibuat seperti itu. Supaya klien kami Benny kan punya banyak aset diharapkan dengan diposisikan seperti itu maka seluruh kerugian negara nanti akibat dari perbuatan-perbuatam busuk dari aktor yang bermain di situ bisa ditutupi dengan aset klien kami," jelasnya.

"Setelah kami ikuti, ada upaya untuk membarasi skup pemeriksaan. Jadi yang diperiksa hanya tahun belakangan, 2016 ke atas. Padahal kami punya data juga keuangan Jiwasraya itu sudah molor sejak tahun 2006-2016. Dalam kurun waktu 10 tahun itu, ini gali lobang tutup lobang, turun temurun dari satu direksi ke direksi yang lain, dipoles-poles," tutupnya.

Dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro menjerat Hexana dan Budiono telah melanggar pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas