Eksepsi Benny Tjokro Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara
Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara.
Sidang berlanjut setelah Majelis Hakim memutuskan menolak keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau eksepsi atas nama terdakwa kasus korupsi pada PT Jiwasraya yang menjerat Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
"Mengadili keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Rosmina, Ketua Majelis Hakim pada saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).
Baca: Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Kejagung Tidak Cermat di Kasus Korupsi Jiwasraya
Selain menolak eksepsi Benny, Tjokrosaputro majelis hakim juga menolak eksepsi Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan setelah membaca secara seksama surat dakwaan pada pokoknya masing-masing pihak dalam perkara tersebut telah diuraikan perbuatan secara lengkap dan jelas.
"Keberatan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara maka tidak diterima," ujar Rosmina.
Baca: Jaksa Minta Majelis Hakim Lanjutkan Perkara Korupsi Jiwasraya ke Tahap Pemeriksaan
Mengingat eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, maka majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara a quo tetap dilanjutkan.
"Melanjutkan perkara atas nama terdakwa dengan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.
Baca: Terdakwa Jiwasraya Bolak-Balik Jalani Rapid Test Covid-19 Ketika Dihadirkan ke Persidangan
Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.
Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.
Benny Tjokrosaputro Seret Direktur Utama dan Sekretaris Jiwasraya ke Kepolisian
Tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro menyeret direktur utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dan sekretaris Jiwasraya Budiono ke pihak kepolisian pada Senin (24/2/2020).
Melalui kuasa hukumnya, Benny Tjokrosaputro melaporkan keduanya ke pusat pengaduan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Masalahnya, Benny keberatan dengan pernyataan petinggi Jiwasraya itu saat memberikan keterangan di rapat dengar pendapat (RDP) di DPR beberapa waktu lalu.
"Beberapa hari lalu ketika dengar pendapat di DPR, Dirutnya menyatakan kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar 13 triliun lebih. Itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro," kata Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Baca: Puan: RUU Ketahanan Keluarga Terlalu Intervensi Ranah Privat Rumah Tangga
Muchtar menyatakan, pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebaliknya, kata dia, pernyataan itu merugikan nama baik kliennya.
"Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan juga nama baik dari klien kami. Karena tidak seperti itu," jelas dia.
Dia menjelaskan, kerugian negara Jiwasraya Rp 13,7 triliun bukanlah sepenuhnya kesalahan dari Benny Tjokrosaputro. Pasalnya, kata dia, banyak emiten yang juga menjadi tempat transaksi saham dengan Jiwasraya.
Atas dasar itu, Benny yang saat itu menjadi Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk bukanlah perusahaan satu-satunya yang pernah bertransaksi saham dengan Jiwasraya.
"Bukan hanya klien kami Benny. Jadi sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini. Ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami," jelas dia.
Baca: Selamatkan Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko: Kami Sedang Siapkan Skema Final
Menurutnya, skenario ini ditopangi oleh kekuatan besar di belakang keduanya.
"Skenario yang dilakukan pihak kekuatan besar di luar memang sengaja dibuat seperti itu. Supaya klien kami Benny kan punya banyak aset diharapkan dengan diposisikan seperti itu maka seluruh kerugian negara nanti akibat dari perbuatan-perbuatam busuk dari aktor yang bermain di situ bisa ditutupi dengan aset klien kami," jelasnya.
"Setelah kami ikuti, ada upaya untuk membarasi skup pemeriksaan. Jadi yang diperiksa hanya tahun belakangan, 2016 ke atas. Padahal kami punya data juga keuangan Jiwasraya itu sudah molor sejak tahun 2006-2016. Dalam kurun waktu 10 tahun itu, ini gali lobang tutup lobang, turun temurun dari satu direksi ke direksi yang lain, dipoles-poles," tutupnya.
Dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro menjerat Hexana dan Budiono telah melanggar pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik.