KPK Isyaratkan Menyerah Atas Putusan Bebas Mantan Dirut PLN
Dalam putusannya, MA menolak Kasasi yang diajukan KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tidak akan menempuh upaya hukum lain seperti Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Dalam putusannya, MA menolak Kasasi yang diajukan KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir.
MA menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum terkait perkara Sofyan Basir.
Baca: Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) PK merupakan hak terpidana atau ahli waris.
Dengan demikian, aparat penegak hukum termasuk KPK tidak memiliki hak mengajukan PK.
"Kalau kita kembalikan ke situ, mestinya aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, itu tidak punya melakukan untuk ajukan atau tidak punya hak melakukan PK. (Jadi selesai di putusan MA?) iya," kata Alex sapaan karib Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Baca: MA Nyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Tak Salah Terapkan Hukum di Perkara Sofyan Basir
Meski demikian, Alex menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap MA yang menolak Kasasi KPK.
Dikatakan Alex, setelah menerima salinan putusan, pihaknya akan mempelajari dan menganalisis untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Nanti kita lihat. Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kita terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya," kata dia.
Sebagai aparat penegak hukum, Alex menyatakan KPK menghormati putusan MA. Meskipun putusan tersebut membuat Sofyan Basir bebas dari perkara PLTU Riau-1.
"Kalau terkait kasus ini, yang jelas putusan di MA sudah menyatakan bahwa SB (Sofyan Basir) tidak terbukti. Kita harus hormati putusan MA," kata Alex.
MA Tolak Kasasi
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).