KPK Isyaratkan Menyerah Atas Putusan Bebas Mantan Dirut PLN
Dalam putusannya, MA menolak Kasasi yang diajukan KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
![KPK Isyaratkan Menyerah Atas Putusan Bebas Mantan Dirut PLN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/eka-dirut-pln-sofyan-basir-saat-berada-di-kediamannya.jpg)
MA menilai vonis bebas Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sudah sesuai aturan.
"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonformasi, Rabu (17/6/2020).
Baca: Dirut PLN Dicecar DPR Tak Mampu Bangun Komunikasi Ke Masyarakat Secara Baik
Baca: LOGIN www.pln.co.id, Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Bisa via WA ke 08122123123
Baca: Wanita Ini Berhasil Atasi Tagihan Listrik PLN yang Membengkak, Proses Mudah dan Tak Lama: 4 Jam Saja
Andi mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum.
Pengadilan Tipikor diketahui menyebut bahwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, 16 Juni 2020," kata Andi.
Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada Jumat (15/11/2019).
Kasasi dilayangkan KPK kepada Mahkamah Agung lantaran Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
![Eks Dirut PLN Sofyan Basir saat tiba di rumahnya, di Jalan Bendungan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/eks-dirut-pln-sofyan-basir-saat-tiba-di-rumahnya-2.jpg)
"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/11/2019).
Diketahui, Pengadilan Tipikor memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.
"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin (4/11/2019).
Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.
"Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan," sambung Hariono.