Legislator PDIP: Deradikalisasi Bukan Soal Laku Spiritual Saja, Tapi Kehadiran Nyata Negara
Anggota Komisi III DPR Agustiar Sabran menyebut bahwa deradikalisasi harus diletakkan dalam sebuah roadmap
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Agustiar Sabran menyebut bahwa deradikalisasi harus diletakkan dalam sebuah roadmap kebijakan yang jelas dan terukur.
Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Komplek Parlemen Senayan Selasa (23/6/2020).
"Deradikalisasi ini sering diartikan salah Pak. Sering dianggap umat terus diubah pikirannya, laku spirituilnya.
Padahal deradikalisasi ini itu adalah proses untuk merangkul, proses untuk mengajak bersama-sama sebagai anak bangsa untuk hidup selaras antara laku spiritual sesuai keyakinannya dan laku sosial mereka dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika," kata Agustiar.
Baca: Eks ISIS Asal Indonesia yang Sukses Jalani Program Deradikalisasi Berhak Jadi Komponen Cadangan
"Untuk itu prosesnya tidak dengan kebijakan yang menekan Pak. Tapi kebijakan yang santun dan memanusiakan.
Tunjukkan negara hadir lewat instrumen kebijakan yang selesaikan hajat hidupnya mereka. Sentuh hatinya. Bukan malah ditekan-tekan," imbuhnya.
Politikus PDI Perjuangan ini juga menyebut anggaran BNPT untuk program deradikalisasi perlu makin diarahkan untuk kegiatan yang berorientasi pada integrasi sosial dengan masyarakat luas.
Baca: Terobosan Deradikalisasi Menag Fachrul Razi: Konsep Bandulan Hingga Penceramah Bersertifikat
Yaitu menyatukan kembali ke seseorang ke tempat masyarakat sebagai bagian identitas asalnya.
Hal itu agar tidak menimbulkan kesan bahwa deradikalisasi menyeramkan.
"Soal anggarannya kami dukung selagi komitmen jelas. Yang penting orientasinya untuk satukan lagi ke masyarakat. Kita tunjukkan kalau deradikalisasi tidak seseram itu. Ada rasa kemanusiaan yang besar di situ," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.