13 Perusahaan Manajer Investasi Ditetapkan Tersangka Baru dalam Korupsi Jiwasraya
"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapkan tersangka baru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020).
Kali ini, mereka menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: Kemenkumham, Polri, dan Kejagung Minta Tambahan Anggaran 2021
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020).
"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapkan tersangka baru. Dalam perkara dugaan tipikor penyalahgunaan PT asuransi Jiwasraya. Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi," kata Hari.
Rinciannya, korporasi dengan inisial DN, OMI, TPI, MD, PAM, MNC, MAM, GAP, JCAM, PAAM, CC, TFI dan SAM.
Menurut Hari, korporasi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 12,157 triliun.
"Kerugiannya diduga sekitar Rp 12,157 triliun," jelasnya.
Lebih lanjut, Hari mengatakan, korporasi tersebut terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Baca: Besok, Kejagung Berencana Umumkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Selain itu, korporasi itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.
"Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tadi penyidik juga menyangkakan dugaan TPPU," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.