Begini Isi RUU HIP yang Tuai Kontroversi, Anwar Abbas: Memeras Pancasila Adalah Bentuk Pengkhianatan
RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) saat ini mencuat menjadi masalah baru di Tanah Air.
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) masih menjadi buah bibir masyarakat Indonesia.
Usai adanya RUU Omnibus Law yang juga menjadi kontroversi.
RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) saat ini mencuat menjadi masalah baru.
Walaupun, pembahasan RUU HIP sudah ditunda, kontroversi terkait RUU masih terus terjadi.
Sampai Rabu (24/6) , ribuan orang mengikuti aksi penolakan RUU HIP di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca: Undangan KTT G7 Ditolak Merkel, AS Tarik 9.500 Tentara dari Jerman: Hubungan Kedua Negara Memburuk?
Baca: Rancangan APD Buatan Indonesia Penuhi Standar WHO, Bakal Diberi Nama INA United
Berdasarkan dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP adalah usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.
Usulan RUU itu dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bukan hanya dianggap tak punya urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP mempunyai potensi untuk menimbulkan konflik ideologi.
Lalu, apa isi RUU HIP sampai panen banyak polemik dan kritikan dari berbagai pihak?