Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan MAKI soal Dugaan Hidup Mewah Ketua KPK Firli Bahuri

MAKI mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan dugaan bergaya hidup mewah, yakni penggunaan helikopter milik swasta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan MAKI soal Dugaan Hidup Mewah Ketua KPK Firli Bahuri
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima aduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Sebelumnya MAKI mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan dugaan bergaya hidup mewah, yakni penggunaan helikopter milik swasta.

"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).

Baca: Firli Bahuri Naik Helikopter Swasta, Koordinator MAKI Mengadu ke Dewan Pengawas KPK

Sesuai tugas Dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, Haris menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.

"Semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris.

Untuk saat ini, Haris menambahkan, Dewan Pengawas terlebih dahulu bakal mempelajari dan mengumpulkan bukti serta fakta terkait aduan tersebut.

Baca: Dilaporkan ke Dewas KPK karena Tak Pakai Masker saat Pulang Kampung, Ini Penjelasan Firli Bahuri

Berita Rekomendasi

Senada dengan Haris, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho mengatakan bahwasanya laporan MAKI sedang dalam proses.

"Sudah (diterima), (laporan) juga dalam proses," kata Albertina.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Firli Bahuri menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.

"MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).

Baca: MAKI Adukan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK karena Langgar Protokol Covid-19

Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu diduga merupakan bentuk bergaya hidup mewah karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan menggunakan mobil.

"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf," kata Boyamin.

"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi," demikian bunyi poin 27 aspek integritas aturan tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas