Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Bebas dari Hukuman Mati, Aulia Kesuma Tulis Surat ke Jokowi: Jessica Kumala Wongso Disebut

Pupung dan Dana dihabisi di dalam rumah dalam waktu berbeda pada Jumat (23/8/2019) malam hingga Sabtu (24/8/2019) dini hari.

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ingin Bebas dari Hukuman Mati, Aulia Kesuma Tulis Surat ke Jokowi: Jessica Kumala Wongso Disebut
Facebook Aulia Kesuma / KOMPAS.com Rindi Nuris Velarosdela
Begini kisah Aulia Kesuma mengupayakan pembunuhan berencana untuk menghabisi nyawa Pupung Sadili. Mencoba santet hingga sewa eksekutor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin mengajukan permohonan permintaan keadilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas vonis pidana mati terhadap kliennya.

Upaya permohonan itu disampaikan pada Jumat 19 Juni 2020 bersamaan dengan pendaftaran permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain kepada presiden, surat permohonan permintaan keadilan itu disampaikan kepada Wakil Presiden, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Mahkamah Agung.

"Kami sudah mendaftarkan permohonan banding Jumat 19 Juni dan sudah mengirimkan surat mohon keadilan kepada Presiden," kata Firman Candra, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).

Baca: Divonis Mati karena Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Depresi dan Tulis Surat Memohon Ini

Pada 15 Juni 2020 lalu, majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pidana mati kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

Mereka terbukti membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (54), suami Aulia dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23). 

Upaya pembunuhan diduga, karena Aulia Kesuma terlilit utang Rp 10 miliar.

Baca: Kirim Surat ke Jokowi Usai Divonis Mati, Kuasa Hukum Aulia Kesuma: Minta Hukuman Berubah Lah

Firman Candra mengatakan hukuman mati itu bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia mengungkapkan, Aulia masih mempunyai tanggungan anak.

"Terdakwa Aulia memiliki putri yang masih balita dari perkawinan dengan Almarhum Edi Candra Purnama," kata Firman.

Baca: Aulia Kesuma Kirim Surat ke Keluarga Pupung Sadili, Mohon Supaya Bisa Bertemu Anaknya

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta agar Presiden Joko Widodo menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dan harus segera dibebaskan dari pidana mati tersebut," katanya.

Kompas.com pun mendapatkan salinan surat yang ditujukan kepada presiden tersebut. 
Di dalam suratnya, terdapat delapan poin utama yang ingin disampaikan Aulia Kesuma ke presiden Joko Widodo.

Berikut delapan poin tersebut:

1. Hukuman mati atau yang sering disebut dengan pidana mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Direktorat Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu hak untuk hidup dan Pasal 4 Undang-Undang No.29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas