Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri Pelaku Penusukan Wiranto Divonis 12 dan 9 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, pelaku penyerangan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pasangan Suami Istri Pelaku Penusukan Wiranto Divonis 12 dan 9 Tahun Penjara
kolase whatsapp
Dua pelaku penusukan Menkopolhukam yang merupakan suami istri, Syahril Amansyah alias Abu Rara, dan Fitri Andriana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, pelaku penyerangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Sidang pembacaan putusan digelar memanfaatkan video conference di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Masrizal, Ketua Majelis Hakim menyatakan, Abu Rara secara sah melakukan tindak pidana terorisme dengan cara mengajak anak sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana selama 12 tahun penjara," kata Masrizal, pada saat membacakan putusan.

Baca: Istri Pelaku Penikaman Wiranto Divonis 9 Tahun Penjara

Selain Abu Rara, terdakwa lainnya, yaitu Fitria Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan masing-masing divonis 9 tahun dan 5 tahun penjara.

Upaya vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana Abu Rara dituntut pidana penjara selama 16 tahun.
Sedangkan, Fitri Diana dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Dan, Samsudin dituntut pidana penjara selama 7 tahun.

Berita Rekomendasi

Pada pertimbangannya majelis hakim mengungkapkan, terdakwa Abu Rara sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri sejak September 2019.

"Maka terdakwa hendak melakukan amaliyah. Terdakwa pada September 2019 mendengar helikopter Menko Polhukam Wiranto sudah datang dan terdakwa mengajak istri Fitri Diana dan anak untuk melakukan amaliyah," kata dia.

Baca: PN Jakarta Barat Gelar Sidang Penusukan Mantan Menkopolhukam Wiranto

Pada saat datang ke alun-alun di Menes, terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa menyerang bagian perut Wiranto menggunakan kunai.

"Bahwa atas penusukan saksi jatuh ke tanah, saat itu juga terdakwa melakukan penyerangan secara membabi buta, bahwa terdakwa Fitri Diana melakukan penusukan kunai ke Kompol Dariyanto," ujar hakim.

Baca: Sidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto Digelar 25 Juni 2020

Akibat perbuatan terdakwa Abu Rara bersama saksi Fitria Ardiana telah menimbulkan luka ke saksi Wiranto yang mengalami luka bagian perut kiri.

Adapun, Kompol Dariyanto mengalami luka pinggul kiri akibat sajam, dan Haji A Fuad Syauqi luka pada dada bagian kanan

Selama persidangan, majelis hakim menilai hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak terorisme. Dan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas