PN Jakarta Barat Putuskan Wiranto Sebagai Korban Dapat Kompensasi Rp 37 Juta
Perintah itu termaktub di amar putusan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, penyerang Wiranto.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mendapatkan kompensasi Rp 37 juta.
Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap sebagai korban tindak pidana terorisme.
Putusan itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (25/6/2020).
Perintah itu termaktub di amar putusan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, penyerang Wiranto.
Abu Rara dianggap melakukan tindak pidana terorisme.
"Melalui Menteri Keuangan memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan perhitungan kompensasi atas nama Wiranto sebesar Rp37 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam amar putusan yang dibacakan di PN Jakarta Barat, Kamis, (25/6/2020).
Baca: Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara: Saya Terima
Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan jaksa penuntut umum dapat dikabulkan.
Kompensasi ini sebagaimana diatur di Pasal 35A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Aturan itu menyebutkan, setiap korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara.
Selain itu, mantan ajudan Wiranto, Fuad Syauqi, juga mendapatkan kompensasi sebesar Rp28.220.157.
![Dua pelaku penusukan Menkopolhukam yang merupakan suami istri, Syahril Amansyah alias Abu Rara, dan Fitri Andriana.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wiranto0034333.jpg)
Fuad terluka ketika berusaha melindungi Wiranto saat peristiwa penusukan.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, pelaku penyerangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.
Sidang pembacaan putusan digelar memanfaatkan video conference di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Masrizal, Ketua Majelis Hakim menyatakan, Abu Rara secara sah melakukan tindak pidana terorisme dengan cara mengajak anak sebagaimana dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana selama 12 tahun penjara," kata Masrizal, pada saat membacakan putusan.
Selain Abu Rara, terdakwa lainnya, yaitu Fitria Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan masing-masing divonis 9 tahun dan 5 tahun penjara.
Upaya vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana Abu Rara dituntut pidana penjara selama 16 tahun. Sedangkan, Fitri Diana dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Dan, Samsudin dituntut pidana penjara selama 7 tahun.