Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain 13 Korporasi, Pejabat OJK Juga Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Jiwasraya

Selain menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, mereka juga menetapkan tersangka seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Selain 13 Korporasi, Pejabat OJK Juga Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Jiwasraya
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020).

Selain menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, mereka juga menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka.

Baca: Eksepsi Benny Tjokro Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan satu tersangka baru yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 Periode 2017 hingga sekarang yang berinisial FH.

"1 orang tersangka dari OJK. Atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai kepala departemen pengawasan pasal modal II periode 2014-2017," ucap Hari saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020).

"Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai deputi komisioner pengawasan pasar modal II periode 2017-sekarang," kata Hari.

Ia mengatakan, tersangka memiliki peran dalam jabatannya sebagai pejabat OJK dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Berita Rekomendasi

"Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggungjawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya," katanya.

"Termasuk perbuatan yang dilakukan para tersangka yang sudah disidangkan dalam mengelola keuangan Jiwasraya," jelasnya.

Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Namun hingga kini, pelaku belum dilakukan proses penahanan.

"Sementara FH belum ditahan. Dia masih berada di Jakarta," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020).

Kali ini, mereka menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas